Terkait BBM Solar Langka Di Bengkayang, Marville Ketua LPK-RI Kalbar : Pak Kapolda Kalbar Harus Bertindak Segera!

0
36

HUKUM | PERISTIWA

“Memperjualbelikan kembali BBM adalah melanggar aturan niaga BBM yaitu pasal 53 UU No 22 Tahun 2001, tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal 30 juta,”

Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Diduga penyebab kelangkaan BBM jenis Solar di Bengkayang adalah di bawa keluar nya ke Kabupaten lain yakni ke Kabupaten Sambas.

Pihak SPBU menjual ke pelanggan yang menggunakan mobil yang didalamnya terdapat jirigen dengan cara melayani rekomendasi dari Kabupaten lain. Diduga ini permainan antara para pihak mafia BBM dan pihak SPBU, terbukti dengan kedapatan mobil siluman pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU 64.791.08 Sebopet Bengkayang, pada Selasa (9/07/2024) pukul 14:00 Wib.

Sudah jelas pihak SPBU Bengkayang telah melanggar UU Migas dan aturan daerah Kabupaten Bengkayang, terkait surat Rekomendasi Adopsi untuk pengambilan BBM khusus Pertanian di SPBU.

Surat yang didapati adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Sambas sebagaimana yang tertera dalam surat Rekomendasi tersebut pada hari Jumat Tanggal 12 Juli 2024, yang di tunjukan dari pihak SPBU Bengkayang.

SPBU Bengkayang telah melanggar aturan terkait penyaluran BBM dan mereka menerima atau melayani surat rekomendasi dari Kabupaten Sambas, sedangkan setiap Kabupaten kota mempunyai rekomendasi masing-masing untuk Pengambilan BBM khusus Pertanian atau Nelayan, yang sudah diatur oleh Pemda masing-masing di setiap kabupaten kota yang ada.

Pihak SPBU Bengkayang sudah beberapa kali melayani surat rekomendasi dari kabupaten Sambas yang diduga dibuat untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri, atas dugaan bahwa ada pihak SPBU Bengkayang telah bekerja sama dengan para Mafia BBM dan juga pihak SPBU Bengkayang sudah melanggar dan menyalahi aturan UU migas.

Begitu banyak antrian truk untuk mengisi solar, dan terbukti pada selasa 9 Juli 2024 pukul 14:12 wib atau jam 2 siang, para mafia solar berani mengisi BBM jenis Solar yang bersubsidi.

Hal tersebut mendapat kritik keras dari LPK-RI Kalimantan Barat melalui Ketua Marville.

“Memperjualbelikan kembali BBM adalah melanggar aturan niaga BBM yaitu pasal 53 UU No 22 Tahun 2001, tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal 30 juta, “ ucapnya.

LPK – RI Kalimantan Barat melalui Ketua Marville meminta kepada Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) agar meninjau kembali para Pimpinan Regional Pertamina Provinsi Kalimantan Barat.

Bila perlu di pecat karena diduga tidak dalam pengawasan terhadap SPBU 64.791.08 yang berada di Sebopet Kabupaten Bengkayang.

Untuk itu diminta kepada pihak Regional PT.Pertamina dapat menindak tegas dan mencabut izin SPBU dan memberi sangsi tegas kepada pengawas SPBU Bengkayang karena telah menyalahi dan melanggar aturan.

Ia juga meminta kepada APH supaya bisa memanggil pihak SPBU.

“Apakah surat rekomendasi tersebut sudah sesuai dan apakah bisa di gunakan antar kabupaten?

“Kita juga meminta kepada Kapolda Kalbar untuk terjun langsung atas kasus ini,” pintanya.

“Terakhir perlu kita jelaskan bahwa betapa hebatnya surat rekomendasi dari kepala desa di Kabupaten Sambas bisa sesakti itu, bisa berkuasa di wilayah Kabupaten Bengkayang. Itu menjadi pertanyaan kita,” tutupnya. (*Rinto Andreas/SPL)