HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA
“Kejari Barsel semestinya bisa bergerak cepat dalam penanganan kasus ini dan selalu terbuka, mengingat kasus MTQ itu masuk di Kejari Barsel sudah lama,”
Lapan6OnlineKALTENG | Barsel : Koordinator Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI,red) untuk Barito Selatan dan Barito Timur, Latif Kamarudin , mempertanyakan hasil dari pemanggilan sejumlah saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel terkait dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tahun 2020.
Pertanyaan itu dia lontarkan, dikarenakan belum adanya keterbukaan informasi dari pihak Kejari Barsel atas hasil pemeriksaan kembali para saksi dugaan Tipikor dana MTQ 2020 yang dilakukan sejak tanggal 6 Maret 2023 lalu itu.
Kepada awak media Latif mengatakan bahwa,“Sejauh mana sudah perkembangan dari hasil pemeriksaan pihak Kejari Barsel terhadap dinas terkait tersebut, apakah ada indikasi korupsi dalam kasus itu, siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab terkait masalah tersebut dan apakah sudah ada unsur potensi kerugian negara dalam kasus ini?,” ujar Latif mempertanyakan.
Menurut dia lagi, Kejari Barsel semestinya bisa bergerak cepat dalam penanganan kasus ini dan selalu terbuka, mengingat kasus MTQ itu masuk di Kejari Barsel sudah lama dan bahkan melalui beberapa pergantian Kepala Kejari, belum juga ada kepastian tindaklanjutnya.
“Saya sebagai koordinator lembaga LP3K-RI mewakili masyarakat Barito Selatan, sekedar ingin tahu perkembangannya, supaya jangan ada dusta di antara kita terkait kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya, awak media sudah berusaha mengkonfirmasi masalah ini kepada pihak Kejari Barsel melalui pesan singkat ke Kasi Pidsus dan Kajari, namun belum ada respon dari yang bersangkutan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana MTQ Barsel tahun 2020 sudah masuk di Kejari Barsel sejak tahun 2021, dan dimasa kepemimpinan Kajari Romulus Haholongan di tahun 2022, kejaksaan sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Namun hingga tahun 2023 ini, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan MTQ Barsel yang menelan dana sekitar Rp8 milyar lebih itu, belum juga ada titik terang.
Padahal, akibat peristiwa ini, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp4,5 milyar, sebab dari total sekitar Rp8 milyar lebih dana yang digelontorkan baru sekitar Rp3,5 milyar yang dikembalikan ke kas daerah, pasca diumumkannya pelaksanaan MTQ dibatalkan dikarenakan Pandemi Covid-19. (*Sebastian/bm/red)
*Sumber : beritakalteng.com