Terkait Dugaan Obat Ilegal Beredar di Bengkayang, Ketua DPC LP3K-RI Bengkayang Minta Pak MenKes RI Turun Tangan

0
141

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Ini tentunya sangat berbahaya bagi konsumen tersebut sebab belum adanya legalitas yang jelas dari standar keamanan yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab oleh balai POMRI Kalimantan Barat,”

Lapan6OnlineKALBAR l Bengkayang : Dilansir dari pemberitaan media Kompas86.com dan beberapa media online Terkait adanya dugaan Peredaran Obat Ilegal di kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

Obat telah diamankan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Kalimantan barat yang berlokasi di salahsatu  Toko Obat yang ada di Pasar Tengah, Bengkayang menjadi isu hangat dimasyarakat tentang kelanjutan kasusnya.

Hal ini mendapat tanggapan dari Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH ,MH pengurus pusat Badan Advokasi Indonesia (B.A.I), kepada media ini menegaskan,” Tidak ada alasan bagi pelaku untuk dibiarkan begitu saja, karena diduga telah mengedarkan obat ilegal yang tentunya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat yang telah mengkonsumsinya baik itu jangka pendek ataupun jangka panjang karena obat yang dijual belikan itu tidak di periksa oleh yang berwenang terlebih dahulu,” tegasnya.

Candra menambahkan,” Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Begitupun didalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).Selanjutnya peristiwa ini akan kami sampaikan ke kementerian kesehatan. Supaya kejadian seperti ini ada tindakan tegas dan tidak terulang kembali,”Ujarnya.

Secara terpisah, Fauzi Kepala BPOMRI Kalbar saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya penyitaan bagian dari pada operasi penindakan yang di lakukan oleh penyidik BPOM.

Ia mengatakan bahwa,”Penyitaan itu hanya bagian dari operasi penindakan ya yg dilakukan penyidik BBPOM di Pontianak. Penyitaan tehadap obat keras (tanpa kewenangan), obat tradisional ilegal (TIE), dan kosmetik ilegal (TIE). Tentunya dilengkapi dengan pengumpulan alat bukti berupa bukti transaksi dll, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi2 dan calon tersangka,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, Ketua LP3K-RI, Kabupaten Bengkayang, Albet Hidayat saat di jumpai oleh media ini sangat menyayangkan adanya dugaan penjualan serta peredaran obat ilegal di kabupaten Bengkayang.

Ketua LP3KRI Kabupaten Bengkayang, Albet Hidayat

Mengingat standar keamanan atas obat-obatan yang diperjual belikan akan sangat berdampak pada pengguna obat tersebut bahkan luput dari pengawasan oleh pihak terkait.

“Kami sangat menyayangkan ada dugaan penjualan serta peredaran obat ilegal di kabupaten Bengkayang. Ini tentunya sangat berbahaya bagi konsumen tersebut sebab belum adanya legalitas yang jelas dari standar keamanan yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab oleh balai POMRI Kalimantan Barat, kondisi ini patut kita pertanyakan kenapa bisa luput dari pengawasan,” ujar Albet.

Albert Hidayat juga berharap kasus ini harus di tangani serius sebab sudah merugikan terutama dari sektor pajak serta ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Mungkin” peredaran Obat Ilegal ini diduga berjalan sudah cukup lama,” imbuh Ketua LP3K-RI Kabupaten Bengkayang.

“Kita berharap kepada pihak terkait kasus obat ilegal ini harus di tindak lanjuti.Jangan sampai putus di tengah jalan,Dari sisi aturan sudah jelas pelanggaran dan bahkan sudah merugikan negara dari sektor pajak terutama kabupeten Bengkayang yang langsung kena imbasnya serta masyarakat konsumen obat itu sendiri,” pungkasnya. (*YULIZAR/INJIL/TIM)