“Apa yang menjadi azaz praduga tidak bersalah yang ada di laman media, yang menuliskan dugaan pengelepan dana karang taruna oleh oknum Kepala Desa Suka Sari, hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, kepada oknum yang bersangkutan,”
Lapan6OnlineLampung | Kota Bumi : Terkait dugaan penggelapan realisasi anggaran Dana Desa DD dan alokasi Dana Desa ADD sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN yang di gelontorkan Pemerintah Pusat untuk menjadi salah satu sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ABPD Lampung Utara terhitung sejak tahun 2017-2020 Desa Suka Sari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara semakin serius.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus tersebut sudah ramai dipublikasi oleh media lokal hingga media nasional. Bahkan, DPC LP3K-RI Lampung Utara pun telah melaporkan secara langsung ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara, pada Senin (21/06/2021) pagi.
M.Gunadi, Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara saat dihubungi redaksi Lapan6online.com, pada Senin (21/06/2021) malam mengatakan,”Kami sudah melaporkan secara langsung kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara. Dalam kesempatan tersebut saya diterima oleh Bapak Hairul Padila, beliau sebagai Inspektur Pembantu Irban Khusus Pemeriksa Inspektorat Lampung Utara. Dan laporan kami ditanggapi, beliau akan segera melakukan crosscheck secara langsung,” jelas Gunadi.
Sementara itu itu, hasil konfirmasi dengan Hairul Padila, Inspektur Pembantu Investigasi Khusus (Irban Khusus) ruang lingkup Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara, kepada awak media mengatakan bahwa,”Terkait dengan dugaan penggelapan uang Operasional Karang Taruna sumber Dana Desa tahun 2017 sampai 2020 di Desa Suka Sari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Apa yang menjadi azaz praduga tidak bersalah yang ada di laman media, yang menuliskan dugaan pengelepan dana karang taruna oleh oknum Kepala Desa Suka Sari, hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, kepada oknum yang bersangkutan,” terangnya saat di jumpai di ruangan kerjanya di Kantor Inspektorat Lampung Utara, tepatnya di Jl.Sukarno Hatta, Nomor 35, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (21/06/2021).
Hairul Padila menjelaskan bahwa,”Dugaan penggelapan dana karang taruna Desa Suka Sari oleh oknum yang di sebut-sebut dalam laman media, tugas kami APIP adalah untuk pembinaan, dan sudah kami sarankan untuk segera di berikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Disinggung soal item lainnya yang di duga sama, menurut dia Hairul Padila mengatakan untuk hal itu silakan buatkam laporan secara rinci fakta-fakta yang di temukan oleh awak media atau LSM nanti dilakukan pemeriksaan kembali.
Ia menambahkan,”Pada prinsipnya kami Inspektorat Lampung Utara, tetap akan kami tindak lanjuti setiap apa yang di sampaikan oleh masyarakat, baik melalui media ataupun melalui surat laporan, atau langsung masyarakat melapor, tapi jangan buru-buru, semua memakai proses dan tetap azaz peraduga tidak bersalah,” tambahnya. *Red