PERISTIWA
“Tanggapan cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. Kami ingin memastikan kondisi tetap kondusif,”
Singkawang l KALBAR l Lapan6Online: Dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan peternakan babi PT Sukses Abadi Jaya Sentosa di Kelurahan Pangmilang, Gang Satime, Singkawang Selatan, mendapat perhatian serius.
Setelah video dan keluhan warga viral di media sosial dan media lokal, DPRD Kota Singkawang bersama unsur Muspika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang terdampak, pada Senin (12/5/2025).
Warga dari tiga RT di sekitar lokasi mengaku mengalami iritasi kulit, kesulitan mendapatkan air bersih, serta mencium bau menyengat yang diduga berasal dari limbah peternakan. Mereka juga menyebut bahwa perusahaan belum mengantongi izin resmi pengelolaan limbah, dan hanya meminta tanda tangan dari satu RT sebagai syarat izin lingkungan.
Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Harry Sarasati Widha Sugeng, S.E, didampingi Camat Singkawang Selatan, Lurah Pangmilang dan jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota Polsek, serta perwakilan RT dan warga terdampak.
“Kami berharap sidak ini bukan sekadar simbolis, tetapi membuka jalan untuk solusi konkret demi keselamatan warga yang terdampak,” ujar Eko, salah satu perwakilan warga.

Dalam sidak itu, DPRD juga mengajak perwakilan warga untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Singkawang guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Babinsa Pangmilang, Rahmat S.N., mengapresiasi langkah cepat DPRD dan menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.
“Tanggapan cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. Kami ingin memastikan kondisi tetap kondusif,” tegasnya.
Menurut Eko, Wali Kota Singkawang dijadwalkan akan meninjau langsung lokasi dalam waktu dekat setelah menerima laporan dari warga dan DPRD.
UU Pers dan Etika Jurnalistik.
Di tengah sorotan media terhadap kasus ini, penting untuk memahami peran pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menjamin kebebasan pers untuk memberitakan peristiwa secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Meski begitu, media tetap berkewajiban menjaga akurasi, tidak menyebarkan hoaks, serta menghindari isu SARA yang dapat memperkeruh suasana sosial. Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, media berkewajiban memberikan:
Hak Jawab : Kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.
Hak Koreksi : Perbaikan terhadap informasi yang tidak akurat. Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebut bahwa media yang menolak melakukan koreksi dapat dikenai sanksi pidana.
Wartawan dilindungi selama menjalankan tugas secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, namun tetap dapat ditindak jika melanggar hukum atau etika jurnalistik.
Catatan Redaksi.
Pemberitaan ini dimaksudkan untuk kepentingan publik, perlindungan masyarakat terdampak, dan sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin konstitusi. Redaksi menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan investigasi yang sedang berlangsung. (Rls/*Yulizar)
*Sumber : Eko
Laporan: Irma, Tim Investigasi Gabungan Awak Media
Catatan Redaksi: Demi Kemanusiaan, Demi Keadilan
















