Terkait Pembantaian Petani Tebu di Indramayu, Politikus Demokrat Diduga Terlibat

0
33
Foto : Net

HUKUM

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung mengamankan Taryadi di markas F-Kamis. Polisi mengepung markas mereka dan mengamankan sejumlah orang yang terlibat beserta barang bukti senjata tajam,”

Lapan6Online | Indramayu : Seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Taryadi (43) diamankan polisi atas keterlibatannya dalam pembantaian dua petani tebu di Kecamatan Tukdana, Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (04/10/2021) lalu.

Taryadi yang juga merupakan kader Partai Demokrat ini diduga telah memprovokasi dan menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan terhadap petani tebu penggarap lahan pabrik gula Jatitujuh.

Bahkan massa yang dipimpin Taryadi juga sempat melakukan perlawanan terhadap polisi. “Dia juga yang memprovokasi massa untuk melawan kami, saat melakukan pengamanan,” kata AKBP M Lukman Syarif, Kapolres Indramayu, pada Rabu (06/10/2021).

Menurutnya, Taryadi juga merupakan ketua ormas bernama Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). Karena itulah dirinya mampu menggerakkan anggotanya untuk menyerang.

Dari penyerangan itu, dua orang petani tebu tewas mengenaskan. Korban bernama Suhenda (40) warga Desa Sumber Kulon dan rekannya, Dede Sutaryan alias Yayan (41) warga Desa Jatirasa. Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung mengamankan Taryadi di markas F-Kamis. Polisi mengepung markas mereka dan mengamankan sejumlah orang yang terlibat beserta barang bukti senjata tajam.

Dari peristiwa tersebut polisi menetapkan tujuh tersangka yakni Taryadi dan enam orang lainnya yang juga merupakan anggota ormas F-kamis yakni berinisial ERYT (43), DRYN (46), SBG (48), SWY (51) namun dua orang lainnya masih buron.

Hingga kini dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu masih dalam pengejaran polisi. “Namanya sudah ada, dua orang masih DPO,” tambah Lukman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, dua orang petani tebu tewas mengenaskan setelah diserang sekelompok orang di sebuah kebun tebu di Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu pada Senin (04/10/2021) lalu.

Sekelompok orang yang mengenakan penutup muka itu datang secara tiba-tiba menghampiri korban bernama Suhenda menggunakan senjata tajam.
Sementara rekan korban bernama Yayan yang juga tengah berada di kebun berusaha menolong, namun karena kalah jumlah akhirnya Yayan ikut menjadi korban.

Keduanya tewas seketika di lokasi dan seluruh tubuhnya berlumuran darah akibat sabetan senjata tajam oleh sekelompok orang tersebut. (*Red/BBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini