Terkait Perkara APKOMINDO, Penyidik Polres JakSel Mulai Periksa Saksi

0
6
“Putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen baik di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI,”

JAKARTA | Lapan6Online : Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mulai serius menangani laporan polisi terkait perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Pemanggilan saksi-saksi terkait perkara APKOMINDO ini, sudah mulai dilakukan pihak penyidik.

Salah satu saksi kunci yakni Rudi Rusdiah, ternyata telah diperiksa penyidik. Rudi Rusdiah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (3/5/2023) pekan lalu di Mapolres Jakarta Selatan, dalam rangka membantu pelapor Soegiharto Santoso alias Hoky mengungkap fakta yang sebenarnya.

Keterangan Rudi Rusdiah selaku saksi yang hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 kepada pihak penyidik ini, telah membuka tabir kebenaran terkait perkara APKOMINDO.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan polisi yang dilayangkan Ketua Umum APKOMINDO yang sah versi Munas Tahun 2015, Soegiharto Santoso. Terlapor kasus ini adalah eks pengurus APKOMINDO yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari.

Ketiganya dipolisikan karena diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi di sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ditemui usai mendampingi Rudi memberikan keterangannya, Hoky menegaskan, kesaksian ketiga terlapor inilah yang menyebabkan Majelis Hakim perkara Nomor. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel menganggap benar bahwa pengurus yang terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara.

Sehingga, kata Hoky, putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen baik di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

Padahal keterangan para saksi tersebut, menurut Hoky, sudah dibantah oleh saksi kunci yaitu Rudi Rusdiah. Saksi Rudi Rusdiah, lanjut Hoky, telah memastikan kepada penyidik bahwa dirinya yang terpilih sebagai Ketum pada saat penyelenggaraan Munaslub tanggal 2 Februari 2015 dan pada saat itu Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen, serta Suharto Jowono sebagai Bendahara.

Hal itu dibenarkan Rudi Rusdiah saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai diperiksa penyidik. “Saya adalah Ketum terpilih pada pelaksanaan Munaslub APKOMINDO 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi. Karenanya, hingga saat ini masih ada jejak digital pemberitaan yang masih dapat dengan mudah ditemukan dengan kata kunci ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’ di mesin pencarian google,” ungkap Rudi.

Rudi juga mengatakan, selain dari itu para saksi sesungguhnya mengetahui dirinyalah Ketum terpilih karena para terlapor dalam kasus ini ikut hadir dalam peristiwa tersebut.

Rudi juga menerangkan, setelah terpilih sebagai Ketum pada saat Munaslub tersebut, dirinya lalu mengundurkan diri pada tanggal 03 Desember 2015 dan digantikan oleh Rudy Dermawan Muliadi. “Jadi sangat tidak benar jika para saksi memberikan keterangan bahwa Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketum dalam peristiwa Munaslub, bahkan sesungguhnya saya juga telah hadir dan memberikan keterangan dalam sidang perkara di PN JakSel, ” ujar Rudi.

Menanggapi keterangan Rudi tersebut, Hoky selaku pelapor mengaku yakin setelah kebenaran ini terungkap, maka menjadi boomerang bagi seluruh pihak yang turut terlibat dalam rekayasa hukum selama ini, termasuk pihak Notaris yang membuat Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015 hasil Munaslub Apkomindo.

“Dalam akta itu ada pemalsuan keterangan bahwa pihak notaris yang menerbitkan akta menyebutkan Rudi Rusdiah ikut menghadap notaris. Padahal kepada penyidik Rudi Rusdiah mengaku belum pernah berjumpa dengan notarisnya,” ungkap Hoky

Belum lagi menurut Hoky, pihak Rudy Dermawan Muliadi dan kelompoknya juga melakukan rekayasa kepengurusan dengan pembuatan akta notaris No. 35 tertanggal 27 Desember 2016, dengan cara atau modus operandi membuat akta pengurusan badan hukum perseroan bukan organisasi perkumpulan. Dan menurut Hoky, tidak pernah ada dokumen pendukung dilakukannya Munas ataupun Munaslub, sebagai syarat perubahan kepengurusan sebuah organisasi, sehingga saat ini tidak memiliki SK MenkumHAM RI.

Anehnya, terdapat fakta hukum bahwa kepengurusan APKOMINDO versi Akta Notaris No. 35 yang hanya berjumlah 4 halaman tersebut mengalahkan APKOMINDO versi SK Menkumham RI. Padahal, ungkap Hoky, pihaknya sudah pernah mengantongi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai di tingkat MA untuk perkara No. 483 K/TUN/2016 yang menolak gugatan dari para pengurus versi Munaslub 2015, mengenai pembatalan SK Menkumham RI Nomor AHU -16.AH.01.07.Tahun 2012, tentang badan hukum APKOMINDO.

Menurut Hoky kondisi peradilan di Indonesia sedang diuji, terbukti telah banyak hakim agung di MA yang dijadikan tersangka oleh KPK, bahkan ironisnya beberapa hari yang lalu Sekretaris MA juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Hoky yang juga menjabat sebagai Wartawan dan sering meliput di MA serta sedang menggalang para sahabat sesama wartawan untuk mendirikan Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) yang telah dicita-citakan bersama sejak tahun 2017, mengatakan, pihak terlapor harus membuktikan kepada penyidik tentang dokumen Munaslub yang menghasilkan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum tanggal 02 Februari 2015. “Jika tidak mampu maka silahkan mempertanggungjawabkan itu di depan hukum,” tandasnya.

Hoky juga menambahkan para Terlapor sesungguhnya telah menjadi bagian kelompok pihak Rudy Dermawan Muliadi dan juga kelompok dari Sonny Franslay serta Agus Setiawan Lie yang telah dilaporkan di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/B/0117/11/2021/Bareskrim, sejak tanggal 17 Februari 2021 dengan pokok laporan yaitu memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan di PN Bantul.

Perkara terkait APKOMINDO saat ini sedang menunggu putusan Majelis Hakim yakni perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang rencananya diputus pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023. Hoky juga mengaku akan menungg salinan puntusan perkara ini untuk kembali membuat laporan polisi, karena para terlapor yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan Chris Irwan Japari juga telah meberikan keterangan diduga palsu dalam persidangan tersebut. (*BM/Red)