HUKUM
“MataHukum mengingatkan Jaksa Agung Burhanuddin jangan melukai hati rakyat dalam kasus Pagar Laut di perairan Tangerang,”
Jakarta | Lapan6Online : Sekretaris Jendral (Sekjjen) MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, menyatakan agar aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan bergerak cepat, tidak ragu-ragu dan tegas terkait kasus pemasangan Pagar Laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten.
“MataHukum mengingatkan Jaksa Agung Burhanuddin jangan melukai hati rakyat dalam kasus Pagar Laut di perairan Tangerang,” ujar Mukhsin Nasir dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025).
Mukhsin Nasir mengungkapkan hal itu menyusul tindakan tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memecat sejumlah karyawan BPN, baik di pusat maupun di kantor pertanahan (Kantah) BPN Banten, lantaran keterlibatan kasus Pagar Laut di pesisir perairan Tangerang.
Menurut Mukhsin, dirinya tidak habis pikir kalau sampai saat ini Kejaksaan RI hanya bilang sedang memantau dan sudah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Kohot agar membawa data dan dokumen terkait pagar laut tersebut. Seharusnya, tambah Mukhsin, Kejaksaan itu sudah melakukan tindakan pro justisia dengan memanggil saksi- saksi dari pegawai BPN yang dipecat.
Menurut Mukhsin, pemecetan yang dilakukan Menteri ATR/BPN kepada sejumlah pegawainya mengindikasikan adanya perbuatan pidana dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait pemasangan Pagar Laut di perairan Tangerang.
“Kalau perlu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin,” tegas Mukhsin.
Kasus Pagar Laut di pesisir Tangerang ini menjadi ujian Jaksa Agung Burhanuddin untuk mewujudkan penegakan hukum berhati nurani yang selama ini di gaungkan kepada publik dan khusus kepada lembaga kejaksaan.
Pada akhirnya, Mukhsin kembali mengingatkan Jaksa Agung Burhanuddin agar dia dan jajaran Kejati Banten merespon secara serius dan tidak perlu penuh keraguan mengungkap dan menangkap para pihak yang terlibat dalam persekongkolan kejahatan hukum dalam kasus pagar laut.
“Jangan lukai hati rakyat karena rakyat adalah aset negara yang harus dijamin perlindungan hukumnya. Karena dengan pergerakan hati nurani rakyatlah, kejahatan pagar laut ini terbongkar atas kejahatan hukum yang dilakukan secara persekongkolan antara pejabat penyelenggara negara dengan pihak pebisnis pagar laut menerbitkan SHGB secara melawan hukum,” tutur Mukhsin Nasir. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)