Lapan6Online : Aparat kepolisian harus segera segera memproses laporan soal ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah, serta menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mengatakan, AP Hasanuddin harus segera ditangkap, tanpa harus menunggu laporan, karena telah menulis di media sosial berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
“Peneliti BRIN yang ancam bunuh warga Muhammadiyah satu persatu itu harus segera ditangkap. Polisi tidak perlu tunggu laporan,” tegas Muslim Arbi, seperti yang dikutip dari laman redaksi Kantor Berita Politik RMOL, pada Selasa (25/4/2023).
Dia menilai, pernyataan AP Hasanuddin itu jelas pelanggaran UU ITE. Sehingga, selain harus segera menangkap AP Hasanuddin, yang bersangkutan juga harus segera dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika Kepala BRIN tidak segera memecat dan menghukumnya, berarti Kepala BRIN dapat dianggap menyetujui perbuatan AP Hasanuddin,” kata Muslim.
Terkait laporan yang sudah dilayangkan beberapa elemen, polisi diharapkan segera memprosesnya dengan cepat, karena pernyataan AP Hasanuddin membuat kegaduhan hebat di masyarakat.
“Jika polisi lambat proses AP Hasanuddin karena kekuatan tertentu, polisi bisa dianggap melindungi penjahat. Yang dilakukan AP Hasanuddin ini membuat onar, kegaduhan dan ancaman stabilitas nasional. Jika warga Muhammadiyah tidak tahan diri, bisa saja kantor BRIN digeruduk ramai-ramai,” pungkas Muslim. (*rmol/bm/red)
*Sumber : RMOL.id