Ternyata, Bupati Nganjuk NRH Kena OTT KPK Atas Dugaan Jual Beli Jabatan?

0
11
Bupati Nganjuk , NRH yang dikabarkan kena OTT KPK. Foto : fb
“Novi diduga menerima suap terkait jual-beli jabatan di wilayahnya. Novi disebut menetapkan tarif bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan. Ada sumber mengungkap, nilai suap yang ditetapkan Bupati Nganjuk, Rp 100 juta untuk jabatan Camat, dan 50 Juta untuk staf,”

Lapan6Online | NGANJUK : Terdengar kabar dari Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH). Kabarnya, KPK bekerja sama dengan Polri menangkap NRH pada Minggu (09/05/2021) sore.

Dikabarkan juga, orang nomor 1 di Kabupaten Nganjuk tersebut diduga menerima suap terkait jual-beli jabatan di wilayahnya.

Sumber tersebut mengatakan, saat ini Bupati Novi dan sejumlah orang lainnya masih berada di Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan awal. Belum diketahui pasti detail kasus yang membelit Novi. Sebab juru bicara KPK belum mengeluarkan pernyataan apapun.

“KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan OTT Bupati Nganjuk,” ujar salah satu sumber, pada Senin (10/05/2021).

Namun ada informasi lain menyebutkan bila Kasatgas Penyidik KPK yang memimpin OTT itu adalah Harun Al Rasyid. Dia merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dikabarkan tidak lulus tes wawasan kebangsaan yang menuai kontroversi.

Dari hasil OTT Novi, KPK menyita uang ratusan juta rupiah.

Novi diduga menerima suap terkait jual-beli jabatan di wilayahnya. Novi disebut menetapkan tarif bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan. Ada sumber mengungkap, nilai suap yang ditetapkan Bupati Nganjuk, Rp 100 juta untuk jabatan Camat, dan 50 Juta untuk staf.

Bupati Novi dan para pihak yang terjaring OTT masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT.

Sementara itu, kabar terakhir yang diterima KopiPagi, bahwasanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Nganjuk Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat (NRH) benar adanya.

“Diduga tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan, detilnya kami sedang memeriksa,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, pada Senin (10/05/2021).

Menurut keterangan yang dihimpun, jual beli jabatan ini untuk posisi camat dan staf. Soal lelang jabatan camat dan pengisian perangkat desa (carik), nilainya antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk jabatan camat. Sedang barang bukti uang yang disita dalam OTT tersebut berkisar Rp 700 jutaan.

Konon, di tengarai bupati NRH mengulamg kesalahan yang sama dengan bupati sebelumnya yang juga dicokok KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Sebab, pada 2017 lembaga anti rasuah ini juga menangkap Taufiqurrahman, Bupati periode 2013-2018. Taufiq juga dicokok dalam perkara jual beli jabatan. Bedanya, ia memperjualbelikan jabatan untuk kepala sekolah dari SD hingga SMA.

Dalam operasi tangkap tangan kala itu, KPK menyita uang Rp 287 juta dari sejumlah orang. Duit ini diberikan kepada orang kepercayaan Taufiq. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis Bupati Nganjuk nonaktif ini 7 tahun penjara. Otn/Kop/Mas Te/Lpn6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini