Ternyata, Pelaku Curanmor Akibat Kecanduan Judi Slot & Narkoba : Puluhan Motor Diamankan

0
23
Polsek Tambora amankan 3 orang pelaku Curanmor berinisial RKS (21), RS (28) dan BS (25)/Foto2 : Hms/Ash

HUKUM | MEGAPOLITAN

‘37 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian dan ditempatkan oleh seseorang di Jalan Kalianyar, Tambora,”

Jakarta | Lapan6Online : Polisi membeberkan pengungkapan terkait puluhan sepeda motor berbagai merk yang diungkap oleh Polsek Tambora beberapa waktu lalu

Sebanyak 37 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan polisi, termasuk 3 orang pelaku berinisial RKS (21), RS (28) dan BS (25).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaman Saragih dan Kanit Reskrim AKP Rahmat Wibowo mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian (Curanmor) tersebut.

“RKS berperan sebagai eksekutor, sementara RS dan BS berperan sebagai joki,” ujar Donny saat press confrence di Mapolsek Tambora, pada Kamis (25/04/2024).

Donny menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian dengan motif untuk menjual kembali sepeda motor tersebut.

“Motor-motor curian dijual dengan harga antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.000.000 kepada seseorang yang masih dalam pengejaran ( DPO) ,” ucapnya.

Hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk berjudi slot dan membeli barang terlarang, seperti narkotika jenis sabu-sabu.

Kejadian ini terungkap berawal dari observasi anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora di Jalan Krendang Selatan.

Saat anggota Polsek Tambora mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan dengan sepeda motor Mio berwarna biru.

Pelaku saat itu tampak sedang mengincar sepeda motor yang terparkir. Berkat kecurigaan dan kesigapan anggota Polsek Tambora, kemudian mengamankan pelaku.

Salah satu pelaku, RS, melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pedang stainless. Namun, petugas berhasil menghentikannya dan melanjutkan penangkapan terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, tim menemukan kunci pas segitiga, 2 buah besi lancip, dan 1 buah obeng.

Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng dan sekitar Jakarta Barat bersama dengan pelaku berinisial BS.

Dari hasil interogasi, tim berhasil menemukan 37 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian dan ditempatkan oleh seseorang di Jalan Kalianyar, Tambora. Seseorang tersebut masih dalam pengejaran.

Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 (ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara). (*Hms/Ash/Kop/MasTe/Lpn6)