“Diintensifkan kembali pencarian buronan atau DPO dimaksud, terpantau keberadaan YP di wilayah Kabupaten Karawang. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang,”
JAKARTA | Lapan6Online : Tim Intelijen Kejaksaan RI yang tergabung dalam Tabur (Tangkap Buronan) kembali beraksi menangkap koruptor.
Kali ini wanita tersangka korupsi dana PNPM yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di Karawang, pada Kamis, 08 Oktober 2020 sekira pukul 18.20 WIB kemarin, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (09/10/2020).
Ia menerangkan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejakasaan Negeri (Kejari) Kebumen serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang dengan bekerja sama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen atas nama Tersangka Yani Puspitasari binti Muchtar Badjuri (YP) di Karawang, Jawa Barat.
Yani Puspitasari sendiri adalah tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana PNPM Tahun Anggaran (TA) 2013 – 2015 yang sedang disidik oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen sejak tahun 2017. Namun ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik.
“Oleh karena itu kemudian nama tersangka YP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen,” kata Setiyono menjelaskan.
Ketika diintensifkan kembali pencarian buronan atau DPO dimaksud, terpantau keberadaan YP di wilayah Kabupaten Karawang. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang.
Dan setelah sempat dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang selama dua hari, diketahui bahwa keberadaan YP tinggal di sebuah rumah di Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok Kabuapaten Karawang, Jawa Barat.
Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kebumen meluncur menuju ke rumah yang diduga ditinggali oleh tersangka YP. Setelah mendapatkan kepastian keberadaan tersangka dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang yang sudah melakukan tracing sejak dua hari lalu dan berhasil menangkap Yani tanpa perlawanan.
Untuk sementara, YP diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang malam tadi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen.
Proses selanjutnya dilaksanakan hari ini untuk dilakukan penahanan rumah tahanan negara guna memperlancar pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kebumen serta Kejaksaan Negeri Karawang ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 91 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, tutup Setiyono. war/syam/kop/Mas Te/Lpn6