Tim Tabur Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Terpidana Ir.R.Nurcahyo Wiyono

0
130
“Ir. R. Nurcahyo Wiyono, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama- sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,”

Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Perkara Korupsi Proyek Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang, Kompleks Kec. Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010 akhirnya tertangkap pelakunya.

Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan, kata yang tepat bagi para perampok dan penjarah uang negara. Adalah Ir. R.Nurcahyo Wiyono, MM, terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang, Kompleks Kec. Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010.

Pada Kamis (15/04/2021), Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kalbar dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati DIY, berhasil menangkap terpidana kasus korupsi atas nama Ir. R. Nurcahyo Wiyono, M.M. dalam Pelaksanaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 TA 2010 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1.092.042.722. Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak tahun 2017.

Terpidana berhasil ditangkap di Jalan Gendong Kuning Selatan No.5 Rt.01/Rw.01 Kel. Purbayan Kec.Kota Gede, Yogyakarta, pada pukul 15.00 WIB .

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017, menyatakan terdakwa (yang sekarang terpidana) Ir. R. Nurcahyo Wiyono, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama- sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terpidana Ir. R. Nurcahyo Wiyono, M.M selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan Pengawas) untuk Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau TA 2010 (APBD) yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000,- (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), berdasarkan Kontrak Nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp. 96.690.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Dimana dalam pekerjaan Pembangunan Irigasi Jangkang tersebut terjadi penyimpangan yaitu adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses Addendum Kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan diatas harga satuan HPS sehingga harga yang semula berada dibawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga diatas HPS yang menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 dan dalam hal ini terpidana Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM., tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Addendum.

Sementara itu, terpidana dituntut sesuai Surat Tuntutan Nomor Reg. Perkara : PDS-07/SANGG/08/2015 tanggal 18 Februari 2016 yaitu Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan amar sebagai berikut :

Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan; Membayar UP sebesar Rp. 96.690.000,- subsider 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan; dan biaya perkara Rp. 10.000,-

Sehingga dalam putusan Pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PTK tanggal 07 April 2016, dengan amar putusannya, yang bersangkutan Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Saepul

*Sumber : Humas Kejati Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini