Jakarta, Lapan6online.com : Sengketa Kepegawaian antara Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt M. Kes melawan Kepala Badan POM (BPOM) Dr. Ir. Penny K. Lukito MCP, dengan objek perkara pembatalan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala BPOM telah sampai pada babak akhir.
Majelis Hakim pada tingkat Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan oleh Kepala BPOM. Berdasarkan salinan putusan yang diungkap Sapari, setidaknya ada tiga pertimbangan yang diambil oleh majelis Hakim Agung MA, yaitu:
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut (Permintaan yang dimohonkan oleh Kepala BPOM yang tertuang dalam Memori Kasasi.red) tidak dapat dibenarkan, Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara mengatur tentang PNS yang diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yaitu: a. Mengundurkan diri dari jabatan; b. Diberhentikan sebagai PNS; c. Diberhentikan sementara sebagai PNS; d, Menjalankan cuti di luar tanggungan negara; e. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. Ditugaskan secara penuh di luar JPT; g. Terjadi penataan organisasi; atau h. Tidak memenuhi persyaratan jabatan.
– Bahwa ketentuan Pasal 144 tersebut memuat secara limitatif syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seorang PNS yang menduduki JPT diberhentikan dari jabatannya, oleh karenanya batasan yang telah ditentukan oleh aturan dasarnya tidak boleh disimpangi. Dari 8 syarat yang ditentukan dalam Pasal 144 tersebut bersifat alternatif (pilihan) sesuai dengan keadaan PNS yang menduduki JPT.
Salah satu syarat PNS dapat diberhentikan dari JPT adalah karena alasan terjadi penataan organisasi, yang menjadi pertanyaan hukumnya adalah apakah sama pengertian penataan organisasi dengan untuk kepentingan organisasi. Pengertian kepentingan organisasi dengan penataan organisasi tidaklah sama dan sebutan kepentingan organisasi tidak bisa diartikan sebagai penataan organisasi.
Karena itu penerbitan objek sengketa secara substansi telah melanggar Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,
Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemahon Kasasi KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA;
2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020 oleh Dr. Irfan Fachruddin SH CN, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH MH, dan Is Sudaryono SH MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadin Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Maftuh Efendi, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Demikian amar putusan kasasi yang dikutip Lapan6online dari Salinan putusan Kasasi nomor 90 K/TUN/2020. Dengan putusan kasasi ini, maka secara tidak langsung Sapari telah memenangkan perkara gugatan SK Pemberhentian yang telah diperjuangkan selama 2 tahun. Perjuangan Sapari dalam mencari keadilan dan kebenaran demi martabat Anak-Istri, membuahkan hasil yang membahagiakan.
Kendati begitu, belum diketahui apakah jabatan Sapari sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya dapat dikembalikan lagi, mengingat usia Sapari yang kini memasuki usia 60 Tahun? Apa langkah yang akan diambil Sapari guna meminta pertanggungjawaban dari Kepala BPOM?
Allah Mboten Sare
Kepada Lapan6online, Sapari menyatakan kebahagiaannya, bahwasanya kebenaran adalah milik Allah SWT dan “Alloh Mboten Sare (Gusti Allah tidak tidur)”.
“Saya sangat bahagia dan lega dimana perjuangan yang panjang lebih kurang 2 tahun ini, memperjuangkan ‘Keadilan dan Kebenaran demi Martabat Anak Isteri’, terwujud dengan “menangnya” kasasi Saya di Mahkamah Agung melawan Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny K Lukito MCP,” kata Sapari.
Dia berharap, Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS lainnya.
“Terutama kepada Pimpinan Lembaga atau Kementerian untuk tidak sewenang-wenang terhadap bawahannya yang mempunyai kinerja yang baik, berintegritas dan profesional yang bekerja sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, menjadi “terpinggirkan” hanya oleh segelintir orang yang haus akan kekuasaaan.” katanya.
Sapari kembali mengungkap, sejak 1 November 2018 hingga sekarang bulan Juni 2020 sudah hampir 21 bulan belum menerima gaji yang menjadi haknya.
“Saya tidak menerima gaji yang menjadi hak Saya, hingga Saya tidak bisa menafkahi Anak Isteri.” ungkapnya.
“Namun Saya yakin seyakinnya bahwa Gusti Alloh Mboten Sare, bahwa rejeki, nasib dan kematian semuanya Allah Yang Maha Tahu. Dan tentunya dengan ‘kemenangan kasasi’ ini memperjelas bahwa semuanya sudah ditentukan oleh Allah SWT, kita hanya selalu berdoa dan berusaha.” kata Sapari.
Upaya Hukum Lain
Saat ditanya, apa langkah yang akan ditempuh Sapari setelah perkara gugatannya ini berkekuatan hukum tetap, Sapari menegaskan, akan menempuh upaya hukum sebagai wujud dalam mencari keadilan dan kebenaran.
“Tentunya proses lanjut dengan upaya hukum lain, misalnya Perdata maupun Pidana, mengingat sejak awal Saya sampaikan bahwa Saya ingin mencari keadilan dan kebenaran demi Martabat Anak Isteri,” tandasnya.
Sementara itu, merespon permohonan kasasinya yang ditolak, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Kepala BPOM menanggapi hasil putusan tersebut. Hingga berita ini dirilis belum diperoleh keterangan atau pun terkonfirmasi, baik dari Kuasa Hukum mau pun dari Kepala BPOM.
Putusan PTUN Jakarta
Untuk diketahui, merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 294/G/2018/PTUN.JKT, dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN telah membatalkan SK Pemberhentian jabatan Sapari. Pengadilan juga memerintahkan untuk memulihkan kedudukan dan jabatan Sapari seperti sebelumnya.
Berikut amar putusan PTUN Jakarta nomor 294/G/2018/PTUN.JKT:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV/b);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV/b);
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(RedHuge/Lapan6online)