“Jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas,”
Jakarta, Lapan6Online : Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu meminta agar hak yang dimiliki menko untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.
“Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10).
Mantan anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur, jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.
Ketiga menteri itu adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko,” tutupnya.
*Sumber : rmol.id