Uang Kasus Korupsi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Rp 2,1 M Disita Kejari Sragen

0
33
Kajari Sragen, Syarief (tengah), memperlihatkan uang Rp 2 miliar yang disita dari kasus korupsi/Foto : Syamsuri

“Kepala Kejaksaan Negeri Sragen telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sentra Operasion Komer (OK) pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro,”

Sragen/Jawa Tengah, Lapan6Online : Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyita uang sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus korupsi proyek pengadaan sentra operation atau ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Soehadi Prijonegoro, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, uang yang dikembalikan oleh tersangka RW merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditentukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

“Selanjutnya uang sebanyak Rp 2.106.766.740 akan menjadi barang bukti guna memperkuat pembuktian di depan persidangan,” ujar Hari, kemarin.

Sebelumnya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sentra Operasion Komer (OK) pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, Kabupaten Sragen, tahun anggaran 2016.

Ketiga tersangka itu adalah pertama dr. Djoko Sugeng Pudjianto (DS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, Kabupaten Sragen, tahun 2016.

Kedua, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo, S. Farm, Apt, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ketiga, Rahardyan Wahyu Utomo, SH selaku Direktur PT. Fabrel Medikatama (Penyedia Barang).

“Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Sragen pada Kamis 27 Februari 2020,” tambah Hari.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi, semua kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini sudah dikembalikan ke Negara oleh tersangka RW, sehingga dua tersangka lainnya tidak akan mengembalikan lagi.

“Kerugian utuh maka tidak ada lagi yang mengembalikan. Nanti uang akan ditampung di rekening Kejaksaan RI, CQ Kejari Sragen,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Syamsuri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini