[CATATAN HUKUM DAMPAK VIRUS CORONA DALAM TIMBANGAN KONSTITUSI]
“Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama”
Oleh : Ahmad Khozinudin, SH
Jakarta | Lapan6Online : Belum lama ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diumumkan positif terkena virus Corona. Untuk proses pengobatan, Budi Karya menjalani serangkaian perawatan intensif dan melakukan Isolasi.
Tugas Kementerian Perhubungan oleh Presiden sementara didelegasikan kepada Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Selain melaksanakan tugas-tugas Kemenko Maritim, Luhut juga akan melaksanakan tugas Kemenhub.
Akibat pengumuman ini, sejumlah Menteri melakukan tes kesehatan. Presiden, yang memimpin Rapat Terbatas dihadiri beberapa Menteri termasuk Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan, juga turut diperiksa.
Hingga hari ini, belum jelas hasil pemeriksaan tes kesehatan Presiden Jokowi. Saat ditanya awak media, Presiden menyebut telah melakukan tes kesehatan tetapi belum mengetahui hasilnya. Awak media, diminta mengkonfirmasi langsung kepada otoritas medis yang melakukan pengecekan.
Terlepas apapun hasil Tes Kesehatan Presiden, para politisi dan praktisi hukum perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, jika Presiden ternyata positif terjangkit virus Corona, perlu dikaji apakah persoalan ini berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
Hal ini penting, untuk mengambil kesimpulan apakah tugas dan tanggung jawab Presiden dapat dilanjutkan dengan kondisi terjangkit virus Corona, atau perlu untuk menetapkan Wakil Presiden sebagai Pemegang Tampuk Kekuasaan Presiden untuk melanjutkan Tugas Tugas Pemerintahan.
Kedua, perlu pemeriksaan total terhadap presiden maupun wakil presiden. Sebab, selain mungkin terdampak Virus Corona, Wakil Presiden Ma’ruf Amien diketahui juga memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik.
Kondisi ini penting dikaji dan diteliti untuk memastikan, apakah tugas dan tanggung jawab pelaksanaan tugas pemerintahan dan kekuasaan oleh Wakil Presiden tidak memungkinkan, sehingga perlu mengaktifkan protokol konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
Ketiga, apakah virus Corona dan kesehatan Wakil Presiden berdampak langsung bagi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini, wajib diambil untuk memastikan kondisi Presiden dan Wakil Presiden “tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan” dalam rangka mengaktifkan pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
Dalam ketentuan pasal 8 Ayat 3 UUD 1945 dijelaskan bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Pelaksana Tugas Presiden yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama bukan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan hingga masa Bhakti kekuasaan Preside berakhir. Pelaksana Tugas Presiden hanya bertugas menjalankan rutinitas Pemerintahan sambil menunggu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari MPR melaksanakan sidang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru menggantikan yang lama.
Keempat, para pejabat MPR RI wajib telah siaga sejak dini, jika kemungkinan pasal 8 ayat (3) konstitusi diaktifkan. Mengingat, MPR belum memiliki pengalaman mengaktifkan pasal ini pasca amandemen konstitusi.
Ingat, rencana penggunaan protokol pengalihan kekuasaan melalui pengaktifan pasal 8 ayat (3) UUD 45 ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Para Politisi dan partai, tidak boleh mengaktifkan pasal ini hanya sekedar dijadikan sarana perebutan kekuasaan. ****
*Penulis adalah Ketua LBH Pelita Umat