Oleh : Ahmad Khozinudin
SAAT diskusi Perspektif PKAD bersama Rekan Aziz Yanuar dan DR Taufik (host Cak Slamet Sugiyanto), Rekan Aziz Yanuar sempat menghimbau agar Ferdy Sambo ‘bernyanyi’ terkait kasus KM 50. Maksudnya, agar Sambo membongkar peristiwa KM 50 sejatinya bagaimana dan siapa saja yang terlibat didalamnya.
Kita tahu, saat peristiwa KM 50 Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sekaligus Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih. Satgasus merah putih, diyakini publik terlibat atau setidaknya tahu apa sebenarnya yang terjadi pada kasus KM 50.
Mungkin saja Sambo bernyanyi dan bongkar-bongkaran kasus KM 50, sebagai bentuk ‘balas dendam’ karena kasusnya berujung vonis mati. Sambo bisa saja mengadopsi harakiri ala ‘Tiji Tibeh’, mati siji mati kabeh, dengan menyeret sejumlah oknum pejabat Polri masuk penjara melalui ‘nyanyian’ KM 50.
Namun, dalam diskusi PKAD (Selasa, 13/2/2023) Penulis tegaskan bahwa hal itu mungkin dilakukan Sambo kalau vonis mati Sambo dianggap sebagai kekalahan Sambo. Namun, bagaimana kalau vonis mati ini juga atas persetujuan Sambo? Langkah awal menuju skenario meringankan Sambo dan mengecoh perhatian publik?
Artinya, Sambo paham sulit untuk mendapatkan putusan ringan ditingkat pengadilan negeri karena banyak lensa camera menyorotnya, banyak rakyat memantaunya. Bagaimana, jika Sambo sebenarnya ‘dijanjikan oleh koleganya’ untuk diperjuangkan pada tingkat Banding dan Kasasi?
Lagipula, operasi geng Sambo akan lebih aman dan lolos dari kontrol publik saat dilakukan di tingkat Banding dan Kasasi. Memaksa membela Sambo di tingkat pertama, sama saja ‘Nyolong Keadilan’ ditengah siang bolong, bisa dimaki dan dimassa oleh rakyat karena pasti ketahuan.
Karena alasan itulah, penulis belum merasa yakin Sambo akan bernyanyi soal KM 50. Bahkan, boleh jadi Sambo ‘santai’ atau akting ‘gelisah’ dengan vonis mati itu, karena dia sebenarnya telah mendapatkan garansi akan diselamatkan oleh koleganya pada tingkat Banding dan Kasasi.
Lagipula, kolega Sambo tak mau ikut bunuh diri dengan mengirim sekoci penyelamat kepada Sambo ditingkat pertama. Geng Sambo paham, meskipun selamat ditingkat pertama toh keputusan itu belum inkrach, masih ada proses Banding dan Kasasi. Alih-alih menyelamatkan Sambo, sekoci itu bisa terguling dan geng Sambo bisa ikut tenggelam bersama Sambo jika memaksakan evakuasi pada peradilan tingkat pertama.
Nah, sebagaimana kasus Sambo terkuak karena masyarakat ribut diruang publik, maka strategi untuk membongkar KM 50 juga harus ditempuh dengan cara terus meributkannya diruang publik. Jangan pernah anggap kasus KM 50 selesai, jangan biarkan siapapun yang terlibat KM 50 bisa hidup tenang, buat mereka terus dihantui dosa dan ketakutan sampai akhirnya tiba saatnya ada yang berani bersuara seperti suara Bharada E yang akhirnya membongkar peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua.
There is no perfect crime, tidak ada kejahatan yang sempurna. Serapih apapun menyimpan bangkai, suatu saat akan tercium baunya.
Kasus KM 50 suatu saat akan terbongkar, semua keluarga korban akan mendapatkan keadilan. Semua pelaku kejahatan KM 50 pasti akan mendapatkan balasan, baik di dunia maupun diakherat.
Bagi siapun anda pelaku yang terlibat kejahatan KM 50, segeralah bertaubat dan mengakui kesalahan, memohon ampun kepada Allah SWT dan meminta maaf kepada keluarga korban. Sebab, saat pengadilan akhirat kelak datang, tak akan ada lagi pengampunan dan permaafan. Yang ada, hanya azab yang sangat pedih menanti di Neraka. [*]
*Penulis Adalah Sastrawan Politik