Waspada Corona, Polsek Peureulak Barat Pasang Selebaran Larangan Berkerumun

0
50

Aceh Timur  l  Lapan6online-Aparat Kepolisian bukan hanya melakukan penertiban kerumunan massa untuk mencegah merebaknya Virus Corona. Himbauan larangan berkerumun pun juga dipasang di beberapa tempat yang mudah dibaca masyarakat.

Salah satunya, Polsek Peureulak Barat yang memasang selebaran berisi himbauan Kapolri Jederal Polisi Idham Aziz tentang instruksi bagi siapa saja yang masih berkerumun dalam masa pandemik Virus Corona (Covid-19) akan ditindak tegas dengan sanksi pidana penjara.

Hukuman pidana yang digunakan polisi untuk menindak masalah tersebut menggunakan tiga aturan, yaitu: UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Tujuan kepolisian menerapkan aturan itu untuk menekan penyebaran coronavirus agar tidak meluas lebih parah, dan menertiban warga masyarakat yang masih membandel berkerumun di tengah wabah Covid-19. Himbaun yang dicetak berwarna ini dipasang di beberapa tempat keramaian di wilayah Kecamatan Peureulak Barat, Rabu (01/04/2020).

Kapolsek Peureulak Barat Iptu Eko Hadianto, S.E, M.H mengharapkan pemasangan himbauan ini agar masyarakat dapat berperan aktif ikut mencegah penyebaran virus Corona.

“Himbauan ini agar masyarakat lebih waspada terhadap pencegahan penularan virus Corona,” ujarnya. (I-oNe).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini