Kadis BKPSDM Majene : Tinggal Tunggu Persetujuan Dari BKN dan Mendagri Untuk Pemutasian Pejabat

0
240
Hj.Nadhkah, S.H., Kepala Dinas BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia) Kabupaten Majene/Foto : Ist.

PROFIL

”Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mutasi dilakukan secara proporsional, berdasarkan kebutuhan organisasi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”

Majene | SULBAR | Lapan6Online : Pada Kamis (08/05/2025), Hj.Nadhkah, S.H., Kepala Dinas BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia) Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, ngobrol santai bersama awak media.

Pada kesempatan tersebut, Hj.Nadhlah mengatakan bahwa,”Proses mutasi kepala dinas dan pejabat lain di pemerintahan wajib dan harus mendapatkan rekomendasi atau izin dari lembaga terkait, seperti Kemendagri juga BKN (badan kepegawaian negara),” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan,”Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mutasi dilakukan secara proporsional, berdasarkan kebutuhan organisasi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun yang akan dimutasi, berawal pimpinan OPD, serta jabatan administrator juga yang lainnya,” jelasnya.

“Kemarin sebanyak dua puluh enam orang, kepala OPD uji kompetensi dan kami tinggal menunggu, persetujuan dari Mendagri, serta BKN,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa,”Jika sudah memenuhi syarat kemunkinan bulan 6 ini sudah bisa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,dan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Undang-undang yang mengatur pemutasian pejabat pemerintah daerah (Pemda) meliputi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU Pilkada mengatur mengenai larangan penggantian pejabat oleh kepala daerah dalam masa 6 bulan setelah pelantikan, sedangkan UU ASN mengatur tentang syarat dan prosedur mutasi, termasuk mutasi yang didasarkan pada kinerja dan kebutuhan organisasi. (*HGDP)