PN Jambi Kelas II A Gelar Sidang Narkotika Shabu dengan Terdakwa Edy Susanto alias Tekui, Hadirkan Saksi Bareskrim Polri

0
100
Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjalani sidang lanjutan Mafi Abidin dan Tikuy dalam satu frame atas tersangka kasus tindak pidana narkotik jenis sabu/Foto : STO

HUKUM

“Kami tidak pernah berkumpul di sore hari, sebelum penangkap mafi, Helen dan Edy Susanto alias tekui, di Jambi nama tekui cukup yang mengenalnya, diduga terdapat basecamp Shabu yang marak di Jambi di koordinir dan Tekui selalu ada oknum yang beckingi,”

Jambi | Lapan6Online : Negeri (PN) Jambi menjalani sidang lanjutan Mafi Abidin dan Tikuy dalam satu frame atas tersangka kasus tindak pidana narkotik jenis sabu, pada Selasa (10/06/25).

Kali ini Jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan saksi dari Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan kesaksian nya. Ia mengatakan, hasil penjualan narkotika selama ini langsung disetorkan ke helen melalui Diding.

“Setelah penjualan selesai Mafi mengambil langsung ke Tikuy lalu diserahkan ke Diding dan Diding menyerah kan hasil tersebut langsung ke Helen,” kata saksi dari Mabes Polri saat ditanya hakim.

Adapun, Helen mempunyai peran penting dalam dunia peredaran narkoba di Jambi. Helan adalah pemasok utama dalam peredaran narkoba yang berjenis sabu di Provinsi Jambi.

“Tekuy mengambil narkoba berjenis sabu langsung ke helen di Pulau Pandan, sebelum di distribusikan” bebernya.

Dalam kesaksian tersebut, Edy Susanto alias tekui membenarkan sebagian keterangan dari kesaksian mabes polri. Akan tetapi ada beberapa keterangan yang dibantahnya yakni berkumpul di sore hari bersama Helen dan mafi.

“Kami tidak pernah berkumpul di sore hari, sebelum penangkap mafi, Helen dan Edy Susanto alias tekui, di Jambi nama tekui cukup yang mengenalnya, diduga terdapat basecamp Shabu yang marak di Jambi di koordinir dan Tekui selalu ada oknum yang beckingi, hingga sejak bandar Shabu tekui dan Helen telah dalam persidangan, belum terungkap aliran dana bandar Shabu ke oknum terungkap, yang beckingi hingga saat ini. Bareskrim polri sebelumnya ada oknum yang diperiksa ,hingga saat ini sebatas mutasi dan belum ada tindakan di PTDH kan “

Oknum diduga mendapat setoran upeti uang Shabu , Bahwa tekui selalu membantah didalam persidangan di Pengadilan negeri Kelas IIA Jambi. (*STO)