OPINI | POLITIK
“Semua kekayaan umum dikelola negara dalam sistem Khilafah. Pengelolaannya tidak boleh tunduk pada syarat dan tekanan asing. Kekayaan itu milik umat, bukan bahan tawar-menawar.”
Oleh : Amrullah Andi Faisal
PEMERINTAH Indonesia dijadwalkan menandatangani nota kesepahaman (MoU) senilai 34 miliar Dolar Amerika Serikat dengan mitra AS pada 7 Juli 2025. Langkah ini disebut sebagai cara memperkuat investasi dan menghindari ancaman tarif 32% atas beberapa komoditas ekspor RI ke AS.
Di balik gembar-gembor diplomasi ekonomi ini, sebenarnya kita sedang berjalan di atas benang tipis yang menjebak bangsa dalam imperialisme ekonomi gaya baru.
Ancaman Ketergantungan dan Tarik Ulur Tarif
Langkah menggantungkan ekspor pada AS dengan alasan menghindari tarif tinggi hanyalah wajah lain dari ketundukan struktural. Ancaman tarif 32% lebih dari sekadar kebijakan dagang.

Itu alat tekanan politik ekonomi yang digunakan negara adikuasa untuk mengendalikan negara lemah. Ketika Indonesia menunduk pada tekanan semacam itu, kedaulatan ekonominya digadaikan. Bangsa ini persis buruh global yang bekerja di bawah todongan kebijakan luar negeri negara penjajah.
Padahal, Islam mengajarkan kaum Muslimin agar bergantung hanya kepada Allah, tidak tunduk pada penguasaan asing dalam urusan strategis. Allah SWT menegaskan:
“Allah tidak akan pernah memberi jalan orang-orang kafir untuk menguasai kaum beriman.”
(QS. An-Nisa: 141)
Ayat ini adalah prinsip kuat yang menolak semua bentuk penundukan dan penguasaan asing atas umat Islam dalam melalui militer, politik maupun ekonomi.
Jeratan Modal Asing dan Potensi Riba
Nilai MoU USD 34 miliar terdengar besar, namun acap menyimpan syarat-syarat yang membinasakan, yakni harus membeli alat produksi dari AS, liberalisasi pasar, swastanisasi BUMN, pelemahan regulasi dan kelonggaran hukum lingkungan. Semua itu hanya topeng dari jeratan riba dan kapitalisme dunia.
Rasulullah SAW telah memperingatkan:
“Tidak akan masuk surga, daging yang tumbuh dari makanan haram…”
(HR. Ahmad)
Penanaman modal yang mengandung riba, gharar atau syuruth al-ijbar (syarat yang memberatkan pihak lemah) bukanlah pembangunan, tapi bentuk perbudakan.
Kitab Nidzamul Iqtishadi fil Islam menjelaskan:
“Negara tak boleh menjual kekayaan milik umum kepada pribadi atau asing. Jika itu terjadi, maka negara telah melanggar nash syar’i dan merampas hak umat.”
(HT, Nidzamul Iqtishadi fi al-Islam, Bab Mal al-Ummah)
Mengabaikan Dunia Islam dan Kebersamaan Umat
Ironis, pemerintah justru lebih aktif mendekat ke negara-negara penjajah daripada menginisiasi penyatuan ekonomi dunia Islam. Padahal negara-negara Muslim memiliki potensi besar, yaitu pasar halal, kekayaan energi, kekuatan demografi dan teknologi strategis. Semestinya Indonesia memimpin bangkitnya blok ekonomi Islam, bukan memoles imperialisme Barat dengan label kerjasama strategis.
Muqaddimah Dustur Pasal 137-139 menegaskan:
“Semua kekayaan umum dikelola negara dalam sistem Khilafah. Pengelolaannya tidak boleh tunduk pada syarat dan tekanan asing. Kekayaan itu milik umat, bukan bahan tawar-menawar.”
Dengan prinsip ini, ekonomi tidak boleh diserahkan pada Organisasi Perdagangan Dunia, Dana Moneter Internasional atau MoU kapitalistik apa pun.
Solusi Islam
Sudah waktunya Indonesia mencampakkan sistem ekonomi liberal dengan membangun sistem ekonomi Islam yang kuat. Islam memiliki tiga landasan dasar:
- Blok Ekonomi Dunia Islam
Indonesia wajib memimpin upaya membentuk pasar bersama umat Islam, dengan produksi halal, teknologi Islam dan mata uang berbasis dinar-dirham atau sistem lembaga kliring syariah. - Ekonomi Tanpa Riba dan Penjajah
Negara wajib menolak penanaman modal berbasis riba, monopoli atau eksploitasi. Negara mesti menghidupkan sektor riil melalui wakaf produktif, baitul mal, zakat, infaq, koperasi syariah berbasis musyarakah dan mudarabah - Negara Kuasai Industri Strategis
Islam menetapkan bahwa harta milik umum seperti energi, tambang dan industri dasar haram diprivatisasi. Negara mengelolanya tanpa intervensi asing, kemudian hasilnya kembali kepada rakyat. Prinsip distribusi dan keadilan syariah benar-benar ditegakkan di sini.
Khilafah Menjaga Kedaulatan Ekonomi Umat
Dalam kapitalisme, MoU merupakan alat legitimasi penghisapan. Dalam Islam, hanya Khilafah yang berhak mengikat perjanjian internasional berdasar syariah, bukan kepentingan korporasi atau oligarki.
Sebagaimana dijelaskan dalam At Takattul Hizbi, Hizbut Tahrir menyatakan:
“Khilafah adalah satu-satunya institusi yang sah untuk menjaga kehormatan umat, mengatur sumber daya, dan memutuskan hubungan luar negeri yang tidak merendahkan umat.”
(At Takattul Hizbi, Bab Mafhum Siyasah Daulah)
Dengan Khilafah, ekspor tidak tunduk pada tarif AS. Investasi tidak ditentukan bank sentral asing. Kebijakan ekonomi tidak dijajah oleh sistem riba global.
Kembali Kepada Allah, Bukan Amerika
Jika masih takut pada tarif 32%, maka kita telah salah menaruh rasa takut. Ketakutan sejati ialah kepada Allah, jika kita mengabaikan syariat. Harapan sejati bukan pada MoU, melainkan pada janji Allah bahwa siapa yang menerapkan syariat, maka kemenangan akan datang.
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami mencurahkan berkah dari langit dan bumi…”
(QS. Al-A’raf: 96)
Mari tinggalkan penjajahan ekonomi, bangkit dalam sistem Islam, perjuangkan Khilafah. (**)
*Penulis Adalah Statistisi Ahli Muda dan Kolumnis Publik di Sinjai


















