Pajak Sawit Bengkayang Terancam Bocor, Ratusan Ribu Hektare Belum Kantongi HGU

0
6
Herman Hofi Munawar
“Kondisi tersebut turut menjadi perhatian serius di Kabupaten Bengkayang. Pasalnya,indikasi pembiaran.Selama bertahun-tahun masih terdapat sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi namun belum mengantongi HGU resmi,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Kalimantan Barat dikenal sebagai salah satu provinsi dengan areal perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Dinas Perkebunan dan sejumlah laporan resmi, luas perkebunan sawit di Kalbar diperkirakan mencapai 1,8 juta hingga 2 juta hektare.

Data tahun 2022 mencatat total luas kebun sawit di Kalbar sekitar 2.003.188 hektare, dengan rincian perusahaan swasta mencapai sekitar 1.440.101 hektare, perkebunan rakyat atau swadaya sekitar 534.767 hektare, serta perusahaan negara sekitar 28.411 hektare.

Sementara itu, terkait legalitas lahan perkebunan, Pemerintah Provinsi Kalbar mencatat luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit mencapai sekitar 3,4 juta hektare. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 1,9 juta hektare yang telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Kondisi tersebut turut menjadi perhatian serius di Kabupaten Bengkayang. Pasalnya,indikasi pembiaran.Selama bertahun-tahun masih terdapat sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi namun belum mengantongi HGU resmi.

Dengan demikian.Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat pengawasan legalitas perusahaan perkebunan demi mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan ATR/BPN, luas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkayang yang telah memiliki IUP mencapai sekitar 421.241 hektare.

Namun, data terbaru tahun 2025–2026 menyebutkan dari sekitar 36 hingga 38 perusahaan sawit yang beroperasi di Bengkayang, baru sekitar 9 perusahaan yang telah mengantongi HGU resmi.

Total luas lahan yang telah bersertifikat HGU tercatat sekitar 69.544 hektare.

Artinya, masih terdapat sekitar 341 ribu hingga 351 ribu hektare lahan perkebunan yang telah memiliki izin usaha namun belum memiliki HGU resmi.

Berikut rincian data yang kerap digunakan Pemerintah Kabupaten Bengkayang:
•Total izin lokasi perusahaan: ±295.020 hektare
•Total IUP perkebunan: ±253.572 hektare
•Luas HGU resmi: ±69.544 hektare
Sawit produktif/IUP lama: ±421.241 hektare
•Belum memiliki HGU: ±351.697 hektare

Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada tahun 2026 juga dikabarkan menargetkan seluruh perusahaan perkebunan sawit segera menyelesaikan HGU dan legalitas lahannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru proses legalisasi HGU perusahaan-perusahaan tersebut.

Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Herman Hofi Munawar menilai adanya perbedaan signifikan antara luas lahan ber-IUP dengan lahan yang telah memiliki HGU merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan daerah.
Jumat(8/5/2026)

Menurutnya, selisih sekitar 351.697 hektare lahan yang belum ber-HGU berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah, terutama dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kewajiban pajak lainnya.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Daerah berpotensi kehilangan pendapatan miliaran rupiah apabila legalitas lahan perusahaan tidak segera diselesaikan,”ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang perlu bertindak tegas terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban HGU agar tidak terjadi kerugian daerah secara berkepanjangan.

“Daerah yang kaya sumber daya sawit seharusnya mampu memperoleh manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola perizinan dan pajak yang tertib,” katanya.

*Yulizar Lapan6Online