HUKUM | NUSANTARA
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, terutama dalam perkara sengketa waris yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan,”
Sambas | KALBAR | Lapan6Online : Sengketa tanah waris di Desa Gelik, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, kembali memanas. Konflik ini dipicu oleh penahanan sertifikat tanah oleh salah satu ahli waris, yang memicu ketegangan di antara keluarga besar.
Untuk mencari solusi damai, Pemerintah Desa Gelik memfasilitasi mediasi pada Jumat (11/7/2025). Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para pihak ahli waris, serta pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat dan Keadilan (LBH RAKHA).

Direktur LBH RAKHA, Roby Sanjaya, yang turut hadir dalam proses tersebut, menyatakan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, terutama dalam perkara sengketa waris yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Meski mediasi berlangsung cukup intens, kedua belah pihak belum mencapai titik temu.
Oleh karnanya. Pemerintah Desa Gelik berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam tujuh hari ke depan, dengan harapan semua pihak dapat mengambil jalan damai. “Mudah-mudahan dalam tujuh hari ke depan tercapai kesepakatan yang baik,”harap Kepala Desa Gelik.
*Yulizar | Lapan6Online


















