OPINI | HUKUM | POLITIK
“Hal ini membuat masyarakat berpikir manfaat efisiensi yang dilakukan pemerintah apakah untuk kesejahterahan rakyat ataukah hanya untuk mengalihkan dana anggaran yang ujung-ujungnya hanya kembali kepada segelintar orang yang bersangkutan di dalamnya,”
Oleh : Cutiyanti
KPK buka suara soal adanya dugaan upaya rekayasa dalam sistem e-katalog yang terungkap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. KPK menggelar OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Mandailing Natal, Sumut. OTT ini terkait dengan dua perkara yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp231,8 miliar (KumparanNews, 4/7/25).
Dalam kasus lain KPK mencegah 13 orang ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus tindakan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin Elektrook Data Capture (EDC) di salah satu bank plat merah yang mencapai nilai RP 2,1 triliun dan berlangsung pada periode 2020 sampai 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif (beritasatu, 30/6/25).
Ironisnya kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas berdampak pada berkurangnya kualitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan sektor setrategis semisal penonaktifan PBI, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer dan lain-lain.
Itu semua semakin memperjelas tindak korupsi di negeri ini sudah sangat memperihatinkan dan membuat masyarakat hanya bisa menghela nafas panjang dengan berpikir pastilah akan terkena dampak dari kasus korupsi ini.
Di tengah gemparnya kasus korupsi yang kian hari makin membuat rakyat makin kehilangan rasa kepercayaan terhadap kinerja pemerintah kita saat ini. Namun dengan percaya dirinya pemerintah membuat efisiensi anggaran negara besar-besaran dalam segala ranah, hal ini membuat masyarakat berpikir manfaat efisiensi yang dilakukan pemerintah apakah untuk kesejahterahan rakyat ataukah hanya untuk mengalihkan dana anggaran yang ujung-ujungnya hanya kembali kepada segelintar orang yang bersangkutan di dalamnya.
Pasalnya, sejauh ini semua hal yang sudah dilakukan pemerintah dengan dalih untuk membuat sejahtera rakyat justru malah berdampak buruk untuk masyarakat sendiri. Dampak buruk dari korupsi dan efisiensi anggaran secara langsung atau pun tidak langsung yakni dana yang seharusnya mengalir untuk kepentingan rakyat beralih ke segelintir orang.
Sudah sejak dahulu kala kasus korupsi dalam negeri ini tidak ada titik terang ataupun solusi untuk membuat jera para pelakunya. Semua berakhir dengan senyap untuk para pelaku korupsi sendiri namun sangatlah menyengsarakan rakyat.
Inilah dampak negara menerapkan sistem sekuler kapitalis yang gagal mengurus urusan rakyat serta gagal memberi solusi terhadap permasalahan kehidupan manusia namun cenderung menutungkan para pejabat terkait. Kasus ini juga membuktikan sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera, malah membuat korupsi makin tumbuh subur di negeri ini.
Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Kemudian bisa membuat sistem hukum menjadi lemah.
Tentunya hanya mementingkan keuntungan dan manfaat bagi para pemilik modal dan akhirnya tumbuh suburnya praktik korupsi hingga membudaya di setiap level kehidupan masyarakat dari level pejabat negara sampai ke aparat terendah. Keadaan ini terlihat jelas membentuk karakter seseorang menjadi serakah, moral yang lemah dan kurang nya pemahaman terhadap nilai nilai agama.
Berbeda dengan Islam, paradigma kepemimpnan berasaskan akidah yang menjadikan kehidupan berjalan sesuai syariat dengan moral kebaikan dan praktik amal makruf nahi munkar sehingga terwujud masyarakat yang adil dan sejahera. Karena dalam sistem Islam, setiap individu dibekali akidah yang mengakar dalam setiap hati seseorang sehingga bisa menjadikan amanah adalah bentuk realisasi ketakwaan kepada Allah.
Islam juga memiliki aturan, jika diterapkan secara kaffah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalagunaan jabatan dan lainnya. Pasalnya, dalam sistem Islam, aturan yang dipakai adalah perintah Allah langsung yang bisa membuat seseorang tak hanya amanah tapi otomatis beriman sehingga pada waktu yang sama mampu manjamin ksejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan termasuk pelanggaran hukum.
Fakta sejarah keemasan Islam yang bisa menguasai sepertiga bagian dunia hingga tiga belas abad lamanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah menjdi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan msyarakat dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika dalam naungan khilafah Islamiah. (**)
*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok


















