27 Tahun UUPK Tanpa Pembaruan, Negara Dinilai Gagal Melindungi Konsumen di Tengah Disrupsi Digital

0
5
Pendiri YPKIM, Dr. Rolas Sitinjak
EKONOMI
“UUPK adalah buah dari tekanan IMF, bukan dari komitmen murni negara untuk melindungi rakyat. Sejak awal, perlindungan konsumen diposisikan sebagai kewajiban administratif, bukan hak fundamental,”
Jakarta | Lapan6Online : Di tengah derasnya arus ekonomi digital dan meningkatnya kompleksitas transaksi modern, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) justru masih berdiri di tempat yang sama: tidak tersentuh revisi substansial selama 27 tahun. Situasi ini memunculkan kritik keras bahwa negara gagal beradaptasi dalam melindungi warganya sebagai konsumen.
Bagi Advokat sekaligus pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju, Dr. Rolas Sitinjak, stagnasi ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahiran UUPK itu sendiri. Ia menegaskan, regulasi tersebut lahir bukan dari kesadaran negara, melainkan dari tekanan eksternal saat krisis moneter 1997–1998 memaksa Indonesia tunduk pada syarat lembaga keuangan internasional.
“UUPK adalah buah dari tekanan IMF, bukan dari komitmen murni negara untuk melindungi rakyat. Dari awal, perlindungan konsumen diposisikan sebagai kewajiban administratif, bukan hak fundamental,” kata Rolas dalam siaran pers memperingati Hari Konsumen Nasional 2026, Senin (20/4/2026).
Narasi sejarah ini, menurutnya, penting untuk dibaca ulang hari ini. Sebab, dari titik awal yang “terpaksa” itulah, arah kebijakan perlindungan konsumen Indonesia dinilai tidak pernah benar-benar berpihak pada rakyat.
Dari Krisis Moneter ke Krisis Perlindungan Konsumen
Jika pada 1999 Indonesia baru keluar dari krisis ekonomi, maka pada 2026 tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks. Dunia telah berubah: transaksi lintas batas menjadi hal biasa, kecerdasan buatan mulai terlibat dalam aktivitas perdagangan, dan model bisnis digital berkembang tanpa batas geografis.
Namun di sisi lain, kerangka hukum perlindungan konsumen tetap tertinggal di era sebelum internet menjadi tulang punggung ekonomi.
Kondisi ini menciptakan jurang besar antara realitas di lapangan dan perlindungan hukum yang tersedia. Lebih dari 70 persen transaksi kini berlangsung di platform digital, tetapi risiko yang menyertainya juga meningkat tajam.
Pinjaman online ilegal menjebak jutaan warga, produk palsu beredar luas di marketplace, iklan menyesatkan semakin sulit dibedakan, hingga kebocoran data pribadi yang melibatkan perusahaan besar menjadi ancaman nyata.
“Konsumen Indonesia hari ini adalah yang paling rentan dalam sejarah. Tapi negara berjalan seperti tidak melihat,” ujar Rolas.
Ia menegaskan, hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, hingga ganti rugi bukan sekadar norma hukum biasa, melainkan hak konstitusional warga negara. Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut sering kali kalah oleh kepentingan bisnis.
Regulasi Tumbuh, Perlindungan Konsumen Tertinggal
Dalam satu dekade terakhir, pemerintah dinilai sangat agresif dalam melahirkan regulasi yang mendukung investasi dan kemudahan berusaha. Berbagai undang-undang strategis disusun dengan cepat, termasuk omnibus law yang merombak banyak sektor sekaligus.
Namun semangat yang sama tidak terlihat dalam pembaruan UUPK.
RUU Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Bahkan, posisinya tercatat pada urutan ke-11, sebagaimana disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Desember 2025.
Namun, posisi dalam daftar itu belum menjamin pembahasan yang nyata.
“Masuk Prolegnas bukan berarti dibahas, apalagi diselesaikan. RUU ini sudah berulang kali muncul dan selalu berakhir tertunda,” kata Rolas.
Fakta lain menunjukkan, dari total 64 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, perhatian politik dan publik justru lebih tersedot pada regulasi lain seperti RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, hingga RUU Pekerja Ekonomi Gig.
Sementara itu, RUU Perlindungan Konsumen yang menyangkut seluruh rakyat Indonesia sebagai pengguna barang dan jasa, cenderung berjalan tanpa sorotan.
Lembaga Lemah, Konsumen Dibiarkan Sendiri
Di lapangan, lemahnya komitmen negara terlihat dari kondisi lembaga perlindungan konsumen yang tidak diberi kekuatan memadai.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dinilai minim kewenangan, sementara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di berbagai daerah justru terancam tidak berfungsi.
Mekanisme penyelesaian sengketa pun menjadi tidak efektif, membuat konsumen yang dirugikan harus menempuh jalur hukum panjang, mahal, dan melelahkan.
Data BPKN mencatat lebih dari 11.000 pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025. Angka ini menggambarkan besarnya persoalan yang dihadapi masyarakat, sekaligus menunjukkan urgensi reformasi hukum yang belum dijawab negara.
“Konsumen akhirnya berjuang sendirian melawan entitas bisnis besar dengan segala sumber dayanya,” ujar Rolas.
Yang lebih mengkhawatirkan, ia menilai draf RUU yang beredar justru berpotensi memperlemah perlindungan yang sudah ada, alih-alih memperkuatnya.
Antara Ambisi Legislasi dan Kepentingan Rakyat
Prolegnas Prioritas 2026 memuat puluhan rancangan undang-undang yang mencerminkan ambisi besar pemerintah dan DPR dalam membangun kerangka hukum nasional. Namun di balik itu, terdapat ketimpangan dalam menentukan prioritas.
RUU berbasis tren seperti kecerdasan buatan, aset kripto, hingga penyadapan mendapat perhatian lebih besar, sementara perlindungan konsumen justru tertinggal.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa negara lebih responsif terhadap kebutuhan pasar dibanding perlindungan rakyatnya sendiri.
“Selama 27 tahun, tidak ada satu pun rezim yang benar-benar berani memperbarui kerangka hukum perlindungan konsumen secara komprehensif. Ini kegagalan kolektif,” tegas Rolas.
Desakan untuk Berubah
Dalam momentum Hari Konsumen Nasional 2026, Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pemerintah dan DPR.
Mulai dari percepatan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen, penguatan kelembagaan seperti BPKN dan BPSK, hingga pembangunan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan terjangkau.
Selain itu, perlindungan konsumen di era digital juga diminta menjadi agenda nasional yang serius, bukan sekadar wacana.
“Kalau RUU ini justru melemahkan perlindungan, maka Indonesia tidak sedang maju, tapi mundur secara legislasi,” ujar Rolas.
Di tengah perubahan zaman yang begitu cepat, pertanyaan mendasarnya kini sederhana: apakah negara masih hadir untuk melindungi rakyatnya sebagai konsumen, atau justru terus tertinggal di belakang kepentingan pasar? (*Rls/BM/Lpn6)