HUKUM | TIPIKOR
“Terindikasi dalam lingkaran dana desa yang masuk dalam lingkup keuangan negara. Penindakan ini dilakukan untuk menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menanggapi permintaan dari oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,”
Lahat | SUMSEL | Lapan6Online : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Camat Pagar Gunung, pada Kamis (24/7) malam.
Operasi senyap itu mengamankan 20 orang kepala desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
OTT ini diduga terkait penyalahgunaan dana desa yang disalurkan kepada oknum aparat penegak hukum. Dalam OTT tersebut, Kejaksaan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 65 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumsel, Adhryansah, menyampaikan operasi ini berkaitan dengan dugaan dana desa.
“Terindikasi dalam lingkaran dana desa yang masuk dalam lingkup keuangan negara. Penindakan ini dilakukan untuk menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menanggapi permintaan dari oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” kata Adhryansah sebagaimana dikutip, pada Jumat (25/7/2025).
Adhryansah menjelaskan, praktik ini terungkap setelah 20 kepala desa diundang dalam forum Apdesi Pagar Gunung guna membahas penggunaan APBDes masing-masing desa.
Namun, dalam pertemuan itu, Ketua Forum Apdesi diduga meminta setiap kepala desa menyetor dana desa sebesar Rp 7 juta, yang diduga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, tidak semua kepala desa menyetujui permintaan tersebut. Karena itu, Kejati Sumsel masih mendalami dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami masih mendalami dugaan kasus ini untuk mencari bukti permulaan yang cukup agar bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan pihak-pihak yang diamankan masih berstatus saksi. Kejaksaan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam operasi senyap ini.
“Jika dalam proses ini ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus akan ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya. (*BBS)


















