
HUKUM | TIPIKOR
“Saluran ini dibangun di lokasi yang tidak terhubung dengan sawah petani. Sumber airnya pun tidak jelas dari mana. Jadi, untuk apa irigasi ini dibangun kalau tidak bisa mengairi sawah?”
Sampang | JAWA TIMUR | Lapan6Online : Sebuah proyek pembangunan infrastruktur pertanian yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Proyek saluran irigasi yang dikerjakan oleh P3A Reena Putri di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, dilaporkan warga karena diduga sarat dengan kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Proyek yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas ini merupakan bagian dari program P3-TGAI yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian melalui partisipasi masyarakat. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan hal yang berkebalikan.
Berdasarkan laporan warga dan verifikasi awal di lokasi, ditemukan beberapa pengerjaan yang diduga kuat tidak memenuhi standar konstruksi yang seharusnya. Hal ini memicu kekhawatiran akan kualitas dan daya tahan bangunan irigasi tersebut.
Beberapa temuan utama di lapangan antara lain:
Tanpa Galian Pondasi: Pekerjaan pasangan batu untuk dinding saluran diduga tidak diawali dengan galian pondasi yang memadai. Pondasi merupakan elemen krusial untuk memastikan stabilitas dan kekuatan struktur.
Kualitas Pasangan Batu Diragukan: Pasangan batu pada bagian dasar hingga tengah saluran hanya disusun satu lapis dan tidak menggunakan adukan semen-pasir (mortar). Adukan baru terlihat pada bagian atas, menimbulkan kesan pengerjaan hanya untuk tampilan luar.
“Konstruksinya sangat meragukan. Bagian bawahnya kosong tanpa adukan, hanya batu ditumpuk. Ini kalau kena gerusan air sedikit saja bisa langsung ambrol,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan demi keamanan.
Selain masalah teknis, pelaksanaan proyek P3A Reena Putri ini juga dinilai menyalahi prinsip transparansi dan partisipasi publik yang menjadi roh program P3-TGAI.
Di lokasi proyek tidak ditemukan papan nama kegiatan. Ketiadaan papan informasi ini menyulitkan publik untuk mengetahui detail proyek, mulai dari sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga durasi pelaksanaan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lebih lanjut, program yang seharusnya mengutamakan tenaga kerja lokal untuk memberdayakan ekonomi setempat, justru diduga tidak melibatkan warga Desa Komis. Warga juga mempertanyakan pemilihan lokasi pembangunan yang dinilai tidak strategis.
“Saluran ini dibangun di lokasi yang tidak terhubung dengan sawah petani. Sumber airnya pun tidak jelas dari mana. Jadi, untuk apa irigasi ini dibangun kalau tidak bisa mengairi sawah?” tambah sumber tersebut.
Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalisme berimbang, tim media dari Lapan6online.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
Informasi mengenai ketua P3A Reena Putri tidak dapat ditemukan di lapangan.
Surat konfirmasi resmi tertanggal 25 Agustus 2025 yang dilayangkan kepada Penjabat Kepala Desa Komis, Sekretaris Desa Fathurrosi, serta Yayan yang disebut warga sebagai pelaksana lapangan, tidak mendapatkan balasan hingga berita ini ditayangkan.
Satu-satunya respons didapat dari kanal resmi Layanan Informasi Publik BBWS Brantas. Melalui pesan WhatsApp, pihak BBWS Brantas memberikan jawaban singkat atas pengaduan yang dikirimkan.
“Selamat pagi, baik terima kasih akan kami sampaikan kepada pimpinan terkait pengaduannya,” tulis pihak BBWS Brantas, pada Senin, (01/09/2025). Jawaban ini mengindikasikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses secara internal.
Hingga saat ini, pihak pelaksana proyek P3A Reena Putri dan aparat Desa Komis belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan kejanggalan tersebut.
Jawaban dari BBWS Brantas menjadi satu-satunya konfirmasi bahwa pengaduan tersebut akan disampaikan ke pimpinan terkait. Publik kini menantikan langkah konkret dan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas proyek infrastruktur yang dibiayai oleh negara. (*SPL/B@ms/Red)

















