OPINI | POLITIK
“Sekilas, langkah ini tampak menggembirakan. Namun jika dilihat lebih dalam, terutama dari sisi ekonomi riil, kebijakan semacam ini menyimpan potensi bahaya yang serius,”
Oleh : Amrullah Andi Faisal
MENTERI Keuangan baru saja menyampaikan kabar besar. Pemerintah merencanakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menembus enam persen. Syaratnya, penyuntikan dana likuiditas Rp 200 triliun ke sistem perbankan nasional harus berjalan lancar.
Dana tersebut diharap menggerakkan kredit produktif dan mendorong penanaman modal, bukan sekadar berhenti di laporan neraca bank. Sekilas, langkah ini tampak menggembirakan. Namun jika dilihat lebih dalam, terutama dari sisi ekonomi riil, kebijakan semacam ini menyimpan potensi bahaya yang serius.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025 hanya 4,87 persen, lalu naik sedikit menjadi 5,12 persen di triwulan kedua. Sementara itu, Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini hanya di kisaran 4,7 persen.

Artinya, target enam persen terbilang ambisius, jika tidak disertai reformasi struktural yang mendasar. Bank Dunia juga mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 5,2 persen pada tahun 2023. Masih jauh dari target yang diharap (World Bank, 2023).
Dari sisi inflasi, angka tahunan memang masih terkendali di 2,31 persen. Namun, suntikan dana sebesar itu berpotensi mengubah arah perekonomian dengan cepat. Masalah utama ekonomi kita sebenarnya bukan kekurangan uang, melainkan rendahnya produktivitas dan buruknya distribusi manfaat ekonomi. Bank Indonesia memang sudah melonggarkan kebijakan moneternya, tetapi penyaluran kredit tetap seret, hanya tumbuh sekitar tujuh persen.
Rasio kredit terhadap Produk Domestik Bruto pun masih lebih rendah dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara (BI, 2023).
Kalangan dunia usaha pun belum berani berekspansi karena daya beli masyarakat belum benar-benar pulih. Survei dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia menunjukkan sekitar 70 persen pelaku usaha kecil dan menengah, masih kesulitan mengakses kredit dari perbankan (Kadin, 2023).
Dalam situasi seperti ini, Rp200 triliun bukanlah solusi, malah bisa menjadi beban baru. Jika dana itu justru mengalir ke perusahaan-perusahaan besar, pertumbuhan ekonomi memang tampak meningkat di atas kertas, tetapi rakyat kecil tetap tak merasakan manfaatnya. Lapangan kerja masih terbatas, upah tidak bergerak, serta harga barang berpotensi naik.
Yang lebih berisiko lagi, sebagian likuiditas tersebut diambil dari cadangan anggaran negara, termasuk saldo anggaran lebih (SAL) yang seharusnya digunakan untuk kondisi darurat. Artinya, pemerintah sedang “menggadaikan” bantalan fiskal demi mengejar target jangka pendek.
Bila kondisi global memburuk, ruang fiskal kita bisa mengering, yang akhirnya rakyat menanggung akibatnya. Menurut laporan Dana Moneter Internasional, nisbah utang pemerintah terhadap PDB sudah menyentuh 40 persen pada tahun 2023. Kemudian meningkat 40,5% di tahun 2024 (IMF, 2024).
Secara moral, kebijakan ini juga menyimpan ironi. Negara menambah utang dengan alasan untuk mendorong pertumbuhan, tetapi hasilnya justru lebih banyak dinikmati segelintir pengusaha besar. Sementara pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tetap kesulitan memperoleh akses permodalan.
Bank lebih memilih menyalurkan pinjaman ke sektor yang aman dan berjaminan tinggi, bukan ke pedagang kecil atau petani yang membutuhkan modal kerja untuk bertahan hidup. Padahal UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional.
Pertanyaannya, sampai kapan arah kebijakan ekonomi bangsa ini dikendalikan oleh logika finansial yang terlepas dari realitas sosial masyarakat? Selama sistem ekonomi masih menuhankan uang, bukan nilai, maka setiap kebijakan besar hanya akan memperdalam ketimpangan. Dalam logika negara sekuler, uang dianggap sebagai sumber kekuasaan, bukan amanah publik. Akibatnya, rakyat hanya menjadi angka dalam laporan pertumbuhan ekonomi, bukan pelaku utama pembangunan.
Islam memandang ekonomi secara berbeda. Harta bukan alat untuk menindas, melainkan sarana menegakkan keadilan. Islam tidak mengenal konsep “stimulus berbunga” ataupun “injeksi likuiditas spekulatif”.
Dalam sistem ekonomi Islam, peredaran kekayaan diatur agar tidak hanya berputar di kalangan orang kaya. Negara Islam menyalurkan dana publik melalui baitul mal, bukan lewat bank komersial. Dana tersebut digunakan untuk proyek padat karya, pembangunan industri dasar dan penguatan sektor riil.
Skema pembiayaannya pun menggunakan akad syar’i seperti mudharabah dan musyarakah, yang berbasis bagi hasil, bukan bunga. Islam juga memiliki instrumen sosial yang kuat, seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf produktif. Semuanya berfungsi menopang daya beli masyarakat miskin agar tidak terseret inflasi. Dengan terjaminnya kebutuhan dasar, ekonomi bisa tumbuh dengan pondasi yang adil dan sehat.
Model ekonomi seperti ini tidak hanya mengejar pertumbuhan angka, tetapi juga kesejahteraan yang nyata. Pertumbuhan yang bertumpu pada produktivitas dan solidaritas, bukan pada utang dan spekulasi. Jika pemerintah benar-benar ingin mencapai pertumbuhan enam persen yang berkualitas, maka bukan perbankan yang perlu disuntik likuiditasnya, melainkan distribusi keadilan yang harus diperkuat. Sebab, selama paradigma kapitalistik dan sekular masih menjadi dasar, setiap stimulus besar hanya akan memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Kita membutuhkan sistem yang menghubungkan uang dengan moral, kekuasaan dengan amanah, serta pertumbuhan dengan keadilan. Itulah sistem ekonomi Islam. Sistem yang tidak menuhankan angka, melainkan menegakkan kesejahteraan berdasarkan ketaatan kepada Allah. (**)
*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai


















