PT Position Diduga Terus Beroperasi Tanpa Izin, Publik Tantang Ketegasan Pemerintah!

0
196
Foto2 : Grace/Lapan6OnlineMalut

HUKUM

“Kata-kata harus diiringi tindakan. Bila PT Position benar melakukan tambang ilegal, tindak dong! Siapa pun pemiliknya, termasuk bila ada keterlibatan anak jenderal,”

Jakarta | Lapan6Online : Tekanan publik terhadap pemerintah kian meningkat seiring munculnya dugaan bahwa PT Position masih melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Kasus ini tidak lagi dianggap sekadar persoalan administratif, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil terhadap korporasi yang diduga kuat memiliki jejaring kekuasaan di belakangnya.

Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas datang dari berbagai kalangan, mulai dari lembaga pengawas anggaran, aktivis lingkungan dan HAM, hingga organisasi mahasiswa pascasarjana. Mereka menilai penegakan hukum atas dugaan pelanggaran PT Position berjalan lambat dan diskriminatif, terutama ketika masyarakat adat justru menghadapi kriminalisasi.

Publik Menanti Langkah Nyata Presiden
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa publik kini menunggu bukti nyata dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Kata-kata harus diiringi tindakan. Bila PT Position benar melakukan tambang ilegal, tindak dong! Siapa pun pemiliknya, termasuk bila ada keterlibatan anak jenderal,” ujar Uchok, pada Selasa (23/9/2025).

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi/Foto : Ist.

Ia mengingatkan kembali janji Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR 2025 untuk menutup 1.063 tambang ilegal yang masih beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, bila kasus PT Position dibiarkan, maka janji tersebut hanya akan menjadi slogan kosong.

“Kalau negara kalah melawan tambang ilegal, berarti hukum kita sudah kehilangan arah,” tambahnya tegas.

Formapas Soroti Ketimpangan Hukum dan Perlakuan Tidak Adil
Sorotan serupa datang dari Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara. Organisasi ini menuding PT Position masih beroperasi tanpa izin resmi dan bahkan menyerobot wilayah konsesi milik perusahaan lain di Halmahera Timur.

Ketua Bidang ESDM Formapas, Arsil Made, menyebut adanya ketimpangan mencolok dalam penerapan hukum antara masyarakat adat dan korporasi besar.

“Kasus ini tidak adil. Warga adat dikriminalisasi, sedangkan perusahaan yang diduga ilegal justru kebal hukum,” kata Arsil.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan anak pejabat tinggi kepolisian yang disebut-sebut memperlambat proses penyelidikan.

“Laporan warga adat ke Polda Malut dihentikan dengan alasan perkara perdata, tapi laporan balik dari PT Position justru cepat diproses hingga dua warga ditetapkan tersangka,” ujarnya menambahkan.

Kasus PT Position Simbol Kegagalan Negara
Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede, menilai persoalan PT Position bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan simbol ketimpangan dalam tata kelola sumber daya alam nasional.

“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tapi persoalan martabat dan hak hidup masyarakat adat. Ketika warga mempertahankan tanah leluhurnya justru dikriminalisasi, itu artinya negara gagal melindungi rakyatnya,” tegas Yohanes.

Ia mendesak pemerintah dan Satgas Tambang segera menggelar audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Position, baik dari sisi legalitas, lingkungan, maupun sosial.

“Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, hentikan praktik impunitas korporasi. Lingkungan bukan barang dagangan, dan masyarakat adat bukan penghalang pembangunan,” tandasnya.

Dugaan Pencemaran dan Tuntutan Penegakan Hukum
Desakan serupa disampaikan Koalisi Keadilan yang menilai aktivitas PT Position telah melanggar UU Minerba karena melakukan penambangan tanpa izin dan membuka lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Aktivis Koalisi Keadilan, Syarif Hidayatulloh, menyebut pelanggaran tersebut sudah masuk kategori pidana dan seharusnya menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

“Tidak boleh ditunda-tunda atau diabaikan,” tegasnya di Jakarta, pada Minggu (3/8/2025).

Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang muncul akibat aktivitas tambang tersebut, termasuk pencemaran Sungai Sangaji di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur.

“Pencemaran itu merusak lahan perkebunan dan membuat warga tak bisa lagi menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Menurut Syarif, perbuatan itu juga melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kita harus melawan, karena ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keadilan lingkungan dan kemanusiaan,” ujarnya tegas.

Koalisi Keadilan mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dalam menangani kasus ini, mengingat sorotan publik semakin luas.

“Mayoritas orang sudah tahu apa yang terjadi. Presiden Prabowo pun memberi perhatian besar pada masalah tambang. Ini ujian moral dan keberpihakan pemerintah,” tutup Syarif. (*Grace/Lpn6)