EKONOMI
”Sasaran penerima manfaat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terutama mencakup masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan,”
Majene | SULBAR | Lapan6Online : Bertempat diruang kerjanya PJ.PERUMDA, Drs.H.Abdul Rahim, M.M. CGCAE menyerahkan sejumlah Dana CSR (Corporate Social Responsibility,red) kepada beberapa penerima manfaat diwilayah Kabupaten Majene.

Pemberitaan Tersebut berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Bupati Majene (Selaku Kuasa Pemilik Modal), Nomor : 66 SPM/ -Perumda .AUM / IX/ 2025.

Pj. PERUMDA, Drs.H.Abdul Rahim M.M. CGCAE mengatakan Lapan6Online.com, pada Kamis (06/11/2025) mengatakan bahwa,”Pemberian ini adalah bentuk perhatian dan ketaatan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Aneka Usaha Kabupaten Majene terhadap Kewajiban CSR adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang wajib dilaksanakan oleh perseroan, termasuk BUMD/Perumda, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 74 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,” jelas Abdul Rahim.

Abdul Rahim menambahkan,”Sasaran penerima manfaat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terutama mencakup masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan, serta para pemangku kepentingan (konsumen, karyawan, pemegang saham, dan komunitas) secara lebih luas,” tambahnya.

Diakhir keterangannya, Abdul Rahim mengatakan,”Adapun sasaran Pemberian tersebut adalah, rehabilitasi rumah tidak layak huni di lokasi TMMD yang di koordinir oleh Dandim 1401 majene, bantuan modal usaha kpd karyawan perumda yang janda dan bantuan usaha kecil yang bagi yang punya jasa bekerja sama Perumda yang ada hubungannya Perumda Aneka Usaha Majene,” pungkasnya. (*HGDP/Lpn6)


















