Ilegal Logging di Hutan Lindung Gunung Bawang Makin Parah, LP3K-RI Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas

0
288
Semakin gencar aktivitas penebangan liar (ilegal logging) di kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang, Desa Sakataru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat

HUKUM

“Kami sangat menyayangkan kegiatan pembabatan liar di kawasan hutan lindung dan adat ini. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghancuran sumber kehidupan masyarakat. Harus segera ditangkap dan diproses hukum para pelakunya,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6online : Semakin gencar aktivitas penebangan liar (ilegal logging) di kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang, Desa Sakataru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kian marak dan meresahkan.

Padahal kawasan tersebut merupakan wilayah hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Laporan lapangan yang dihimpun Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kabupaten Bengkayang menyebutkan, praktik pembalakan liar di kawasan ini telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat.

Dalam investigasinya, tim LP3K-RI menemukan banyak tunggul pohon berukuran besar khususnya jenis Kayu Keladan yang tersebar di sejumlah titik.

“Bisa dilihat sendiri, ratusan tunggul kayu besar tersebar di berbagai lokasi. Hutan mulai gundul, dan ini berisiko menimbulkan kekeringan serta banjir,”ungkap Injil Sekretaris LP3K-RI

LP3K-RI juga menerima laporan dugaan keterlibatan oknum aparat Polhut Kabupaten Bengkayang yang dianggap tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada dugaan praktik pungutan liar terhadap para penampung kayu hasil penebangan ilegal.

Ketua LP3K-RI Bengkayang, Albet Hidayat, menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras aktivitas tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kegiatan pembabatan liar di kawasan hutan lindung dan adat ini. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghancuran sumber kehidupan masyarakat. Harus segera ditangkap dan diproses hukum para pelakunya,” tegas Albet dengan nada geram.

LP3K-RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan lapangan, menertibkan aktivitas pembalakan liar, serta menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya.

Menurut laporan warga, hingga kini aktivitas penebangan liar di kawasan Gunung Bawang masih terus berlangsung. Warga meminta agar Mabes Polri memerintahkan jajaran Polres Bengkayang untuk segera mengambil tindakan tegas, pada Sabtu (8/11/2025)

“Per hari ini kegiatan ilegal logging di Hutan Lindung Gunung Bawang Desa Sakataru masih beraktivitas. Warga meminta Mabes Polri memerintahkan Polres Bengkayang untuk respon cepat, karena diduga aparat di tingkat bawah sudah ‘masuk angin,”ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Perbuatan ilegal logging diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Jika terbukti menyebabkan kerusakan serius dan melibatkan jaringan terorganisir, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp100 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini untuk dengan langkah nyata, menutup jalur distribusi kayu ilegal, dan memulihkan fungsi ekosistem hutan Gunung Bawang.

Saat berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

*Yulizar | Lapan6Online