Satresnarkoba Pematangsiantar Tangkap Pemilik 3 Paket Sabu di Simalungun

0
24
JH pemilik 3 paket sabu warga Jalan Tuan Maja Purba, Kabupaten Simalungun ditangkap Satresnarkoba Siantar/Foto: Ist.

HUKUM

“Tersangka JH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial AS yang beralamat di Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,”

Pematangsiantar | SUMUT | Lapan6Online :Seorang pemuda pemilik 3 paket sabu, warga Kabupaten Simalungun, ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, pada Selasa (25/11/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka berinisial JH (20) warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ditangkap Satresnarkob bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun di tempat Kos, di Jalan Rimba Raya No 6, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, dalam siaran persnya, pada Jumat (05/12/2025) kemarin.

Kata Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di rumah Kos Jalan Rimba Raya No 6, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (25/11/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menangkap tersangka JH di dalam kost Jalan Rimba Raya No 6, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru di charger di atas lantai, 1 buah tas kecil warna coklat berisikan uang sebesar Rp115.000, 1 buah pisau, 1 buah kompeng, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah plastik klip kosong, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu dalam kotak kardus dan 1 buah mancis warna biru.

Saat diinterogasi, tersangka JH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial AS yang beralamat di Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial AS tersebut tidak bisa dihubungi. Sehingga tersangka JH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsaintar.

“Tersangka JH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)