HUKUM
“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan bantuan kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,”
Surabaya | JAWA TIMUR | Lapan6Online : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa tidak benar ada pemerasan terhadap kepala desa, camat maupun kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), yang dilakukan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.
Dia pun membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Jaksa di Kejari Madiun.
“Tidak ada itu pemerasan kepala desa (Kades), camat dan kepala dinas PMD, oleh jaksa di Kabupaten Madiun maupun OTT di Kejari Madiun,” ujar Wakajati Jatim, Saiful Bahri Siregar, pada Jumat (02/01/2026).
Saiful menjelaskan, setelah mendapat informasi adanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kades di Kabupaten Madiun, pihaknya pun membawa Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Madiun untuk dilakukan klarifikasi.
“Proses klarifikasi dilakukan pada Rabu (31/12/2025) di Kejati Jatim,” kata Saiful.
Setelah dilakukan klarifikasi secara intensif, hasilnya tidak ditemukan adanya pemerasan, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa, camat dan kepala dinas PMD di Kabupaten Madiun.
Menurut Saiful, tim Kejati Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Dari hasil klarifikasi tersebut terungkap bahwa memang sempat ada inisiatif sebagian kepala desa untuk memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan bantuan kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rencana tersebut berupa pemberian uang sebesar Rp1 juta untuk masing-masing institusi, namun inisiatif tersebut bukan permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian.
“Itu murni inisiatif mereka. Tidak benar jika dikatakan ada permintaan dari pihak kami maupun pihak sebelah,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Saiful, rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena tidak semua kepala desa menyetujuinya.
Dalam rapat kepala desa bersama camat, ternyata ada sebagian kepala desa yang tidak mau sehingga pada rapat dengan Kepala Dinas PMD tanggal 24 Desember 2025, rencana pemberian tersebut dibatalkan.
“Hasil klarifikasi menyatakan bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kepala desa, camat maupun PMD terkait pemberian uang tersebut,” ujarnya. (*Kop/BBS/Syamsuri/MasTe/Lpn6)


















