EKONOMI
“Dalam skema baru ini, disiplin dokumen menjadi kunci. Dokumen Kewan harus sudah diverifikasi paling lambat H-1 sebelum pengiriman agar tidak terjadi penahanan barang di perbatasan,”
Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Pemberlakuan aturan baru oleh Malaysia yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 menandai fase pengetatan terhadap arus barang lintas batas, khususnya dari wilayah Entikong. Kondisi ini mendorong para pelaku usaha dan eksportir untuk meningkatkan kesiapan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas produk.
Dalam rangka menyikapi kebijakan tersebut, pihak PLBN Entikong memfasilitasi rapat diskusi bersama para pedagang tradisional dan eksportir yang digelar di Ruang Rapat Wisma Serba Guna Indonesia, PLBN Entikong, pada 22 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Entikong, Kepala Desa Entikong, BUMDes Entikong, Karantina Indonesia Satpel Entikong, Bea Cukai Entikong, serta para pelaku usaha yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan lintas batas dengan Malaysia.
Forum tersebut menyoroti sejumlah aspek krusial, terutama terkait kelengkapan dokumen ekspor. Salah satu borang utama yang harus dipenuhi adalah Borang Kastam 1 ( K1), yakni formulir deklarasi impor di Malaysia yang setara dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi Nota Pemberitahuan Ekspor (NPE) sebagai syarat dari sisi Indonesia.
“Dalam skema baru ini, disiplin dokumen menjadi kunci. Dokumen Kewan harus sudah diverifikasi paling lambat H-1 sebelum pengiriman agar tidak terjadi penahanan barang di perbatasan,” disampaikan dalam forum tersebut.
Tak hanya administrasi, kualitas produk kini menjadi faktor penentu yang tidak bisa ditawar. Pihak Malaysia akan melakukan pengujian sampel secara ketat. Apabila ditemukan pelanggaran seperti residu pestisida yang melebihi ambang batas, maka produk tersebut berpotensi masuk dalam daftar hitam (blacklist), yang berdampak langsung pada terhentinya ekspor komoditas serupa.
Komoditas yang menjadi perhatian meliputi sayur-sayuran, buah-buahan seperti durian, ikan, merica, jamur, kelapa, singkong, hingga produk tembakau yang memiliki ketentuan khusus.
Secara teknis, pelaku usaha diminta untuk mengumpulkan dokumen melalui fasilitator seperti BUMDes atau agen sebelum dilakukan registrasi ke sistem Malaysia. Pada hari pengiriman, pihak karantina Malaysia akan melakukan pengambilan sampel, sementara barang pada umumnya tetap dapat dirilis pada hari yang sama selama tidak ditemukan pelanggaran.
Dalam pembagian peran, BUMDes berfungsi sebagai fasilitator, Karantina Indonesia melakukan pemeriksaan awal, dan Bea Cukai memastikan kelengkapan dokumen ekspor. Sementara itu, keputusan akhir terkait kelayakan produk sepenuhnya berada pada otoritas Malaysia.
Dalam sesi diskusi, pelaku usaha menyampaikan sejumlah kekhawatiran, di antaranya terkait kejelasan aturan penggunaan kendaraan pribadi untuk mengantar barang langsung ke pembeli di Malaysia, serta status penggunaan paspor pelancong yang dinilai tidak diperbolehkan untuk kegiatan berdagang tanpa izin atau permit resmi dari otoritas Malaysia.
Selain itu, pelaku usaha juga menyoroti potensi kerusakan barang akibat pengambilan sampel. Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa proses pelepasan barang tetap dilakukan secara cepat dan umumnya dirilis pada hari yang sama, kecuali ditemukan pelanggaran dari hasil uji laboratorium.
Para pelaku usaha berharap pemerintah Indonesia, melalui instansi terkait seperti Karantina, Bea Cukai, BUMDes, dan PLBN Entikong, dapat membantu melakukan koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Malaysia terkait berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Sebagai penutup, seluruh pihak menegaskan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi fase pengetatan ini. Disiplin dalam pengurusan dokumen, menjaga kualitas produk, serta memperkuat koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar aktivitas ekspor tetap berjalan dan tidak mengganggu perekonomian masyarakat perbatasan. (*Saepul/Lpn6)


















