OPINI | HUKUM | POLITIK
“Restorative justice itu harus ada penetapan pengadilan. Ketua pengadilan negeri setempat wajib menetapkan bahwa perdamaian itu sah,”
Jakarta | Lapan6Online : Dr.Muhammad Taufiq.SH MH, Penggugat CLS di PN Surakarta kembali menyampaikan pandangan kritisnya mengenai praktik penegakan hukum pidana di Indonesia dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di forum yang ia sebut sebagai Universitas Akal Waras.
Dengan gaya lugas dan argumentatif, ia menegaskan bahwa hukum tidak cukup dijalankan secara prosedural, tetapi harus berangkat dari cara berpikir yang waras.
“Hukum itu harus dimulai dari berpikir waras,” ujar Muhammad Taufiq kepada awak media pada Ahad (18/01/2026).
Menurutnya, sehat secara fisik belum tentu waras secara nalar. Banyak orang tampak normal dan kuat, tetapi gagal menggunakan akal sehat dalam memahami dan menerapkan hukum. Padahal, kewarasan adalah prasyarat utama keadilan.
Polemik SP3 : Apakah Perkara Bisa Dianggap Selesai?
Muhammad Taufiq kemudian menyoroti terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang hanya dikenakan kepada dua orang, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama tetap diproses hukum.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: apakah cukup dengan SP3 dari kepolisian, maka perkara otomatis selesai?
Untuk menjawabnya, Muhammad Taufiq mengajak publik melihat kerangka hukum terbaru. Sejak 15 Desember 2025, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengintegrasikan seluruh aturan yang sebelumnya tersebar di Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa, hingga Peraturan Mahkamah Agung.
“Sekarang ini kita menganut integrated criminal justice system. Polisi, jaksa, dan hakim itu satu sistem, satu kesatuan,” jelasnya.
Satu Berkas, Tidak Bisa Dipisah di Tahap Penyidikan
Dalam perkara yang disorotnya, Muhammad Taufiq menjelaskan bahwa terdapat dua klaster. Klaster pertama dengan lima tersangka, dan klaster kedua yang dikenal dengan sebutan RRT, Roismond, dan IFA dengan tiga tersangka. Namun, seluruhnya berada dalam satu rangkaian peristiwa hukum.
Menurutnya, penghentian penyidikan setelah penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara parsial jika masih berada dalam tahap penyidikan.
“Ini satu berkas. Bagaimana mungkin satu berkas kemudian di-split, padahal belum masuk persidangan?” tegasnya dalam Channel Youtube Salam Akal Waras, miliknya.
Ia menegaskan, jika dua orang dihentikan penyidikannya melalui SP3, maka status tersangka dalam berkas yang sama seharusnya juga dicabut seluruhnya. Jika tidak, hal tersebut melanggar KUHAP dan menghidupkan kembali praktik lama yang disebut disparitas hukum.
“Pasalnya sama, tempat kejadian sama, pemeriksaannya sama, nomor perkaranya sama. Kenapa dua dilepaskan, sementara yang lain tetap tersangka?” ujar Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.
Restorative Justice Harus Disahkan Pengadilan
Muhammad Taufiq juga mengkritisi penggunaan restorative justice (RJ) sebagai dasar penghentian penyidikan. Ia mengingatkan bahwa meskipun RJ kini telah terintegrasi dalam KUHAP baru, penerapannya tidak bisa berdiri sendiri.
“Restorative justice itu harus ada penetapan pengadilan. Ketua pengadilan negeri setempat wajib menetapkan bahwa perdamaian itu sah,” katanya.
Tanpa penetapan pengadilan, SP3 berbasis RJ dinilai belum memenuhi syarat sebagai keputusan hukum yang final dan mengikat.
SP3 Masih Bisa Digugat
Lebih lanjut, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa SP3 bukanlah produk hukum yang kebal. SP3 masih dapat dibongkar melalui mekanisme praperadilan.
“Yang bisa membongkar bukan hanya tersangka lain yang dirugikan, tapi juga pihak ketiga yang peduli pada penegakan hukum, termasuk lembaga bantuan hukum atau kelompok masyarakat sipil,” jelasnya.
Ia menilai aneh jika pembelaan hukum hanya difokuskan pada dua orang, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian.
Sikap Akademik dan Seruan Moral
Sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa kritiknya murni didasarkan pada keilmuan dan tanggung jawab moral seorang ahli pidana. Ia menolak anggapan bahwa sikap kritis terhadap aparat penegak hukum adalah bentuk permusuhan.
Muhammad Taufiq, Menutup pernyataannya, ia menyampaikan pesan kuat kepada para mahasiswa hukum agar menjadi generasi yang cerdas, jujur, dan berani.
“Orang cerdas itu banyak. Orang jujur itu sedikit. Orang yang cerdas, jujur, dan berani, itu langka,” katanya.
Menurut Muhammad Taufiq, tanpa keberanian moral dan kewarasan berpikir, hukum akan kehilangan maknanya sebagai alat keadilan. Karena itu, ia mengajak generasi muda untuk terus berpikir jernih, berpegang pada referensi hukum, dan tidak takut menyuarakan kebenaran.
“Hukum tanpa akal waras hanya akan melahirkan ketidakadilan,” pungkasnya. (*BM/Lpn6)













