Anak-Anak Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra : Negara Hadir atau Sekadar Hadir di Berita?

0
18
Foto : Repro

OPINI | POLITIK

“Negara harus menetapkan mekanisme pascabencana yang otomatis mengidentifikasi anak yatim piatu, menetapkan wali resmi, menjamin pembiayaan hidup, pendidikan, dan kesehatan hingga dewasa, serta menyediakan dukungan psikologis,”

Oleh : Novia Riawati

BENCANA alam di Sumatra menyisakan lebih dari sekadar puing dan duka. Di balik angka korban dan kerusakan, ada kelompok yang paling rentan dan kerap terlewat: anak-anak yang kehilangan orang tua.

Mereka bukan hanya kehilangan rumah dan rasa aman, tetapi juga hak dasar untuk diasuh, dilindungi, dan dijamin masa depannya. Pertanyaannya sederhana, namun mendesak: siapa yang bertanggung jawab atas mereka?

Secara konstitusional, anak terlantar adalah tanggung jawab negara. Namun praktik di lapangan sering menunjukkan jeda yang panjang antara pernyataan dan pelaksanaan. Bantuan darurat datang—logistik, tenda, obat-obatan—tetapi pengurusan anak-anak yatim piatu pascabencana kerap berhenti pada fase sementara. Setelah sorotan media mereda, keberlanjutan pengasuhan menjadi kabur: siapa wali mereka, bagaimana pendidikan dan kesehatan dijamin, serta bagaimana perlindungan psikososial dipastikan?

Masalah ini tidak semata administratif. Ia mencerminkan cara pandang negara terhadap riayah (pengurusan) rakyatnya. Dalam sistem yang menimbang kebijakan dengan neraca efisiensi dan profit, kelompok tanpa “nilai ekonomi” mudah terpinggirkan. Anak yatim piatu pascabencana sering diperlakukan sebagai objek program karitatif, bukan subjek hak yang harus dijamin secara berkelanjutan.

Padahal, Islam menempatkan perlindungan anak yatim sebagai kewajiban sosial-negara yang tegas.

Allah berfirman :
“Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.” (QS. Ad-Dhuha: 9)

Ayat ini bukan sekadar seruan moral individual, melainkan prinsip tata kelola: negara wajib memastikan tidak ada kekosongan pengasuhan dan pemenuhan hak.

Rasulullah juga menegaskan dimensi negara dalam perlindungan ini melalui dorongan institusional, bukan sporadis. Dalam kerangka Islam, pengurusan anak yatim mencakup penetapan wali, jaminan nafkah, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari eksploitasi, semuanya terstruktur dan berkelanjutan. Bukan sekadar penyaluran bantuan sesaat.

Literatur fikih sosial menegaskan hal ini. Dalam Fiqh az-Zakah dan karya-karya tentang riayah umat, dijelaskan bahwa Baitulmal memiliki pos khusus untuk menanggung kebutuhan kelompok rentan, termasuk anak yatim. Artinya, pembiayaan dan pengasuhan bukan diserahkan pada belas kasihan publik atau swasta, melainkan ditunaikan sebagai kewajiban negara.

Di titik ini, problemnya menjadi jelas, ketidakhadiran negara bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena paradigma. Selama bencana dipandang sebagai urusan tanggap darurat semata bukan tanggung jawab jangka panjang maka anak-anak yatim piatu akan terus jatuh di celah kebijakan. Bahkan ketika muncul wacana menyerahkan pengurusan kepada pihak swasta, risiko komersialisasi dan pengabaian hak semakin besar.

Solusi yang dibutuhkan bersifat sistemik. Negara harus menetapkan mekanisme pascabencana yang otomatis mengidentifikasi anak yatim piatu, menetapkan wali resmi, menjamin pembiayaan hidup, pendidikan, dan kesehatan hingga dewasa, serta menyediakan dukungan psikologis. Ini bukan kebijakan “tambahan”, melainkan inti dari fungsi negara.

Bencana memang tidak bisa selalu dicegah. Namun penderitaan berkepanjangan anak-anak korban bencana bias dan seharusnya dicegah. Ketika negara absen dalam riayah, yang tersisa hanyalah janji dan poster empati. Dan bagi anak-anak yang kehilangan segalanya, itu tidak pernah cukup.

Anak yatim piatu pascabencana bukan objek belas kasihan, melainkan subjek hak yang wajib dirawat negara. Riayah yang absen hari ini adalah krisis kemanusiaan esok hari. Wallahu’alam Bish Shawab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Muslimah