OPINI | POLITIK
“Pemerintah memang tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas kejadian alam. Namun tanggung jawab dalam tata kelola alam dan ruang hidup yang buruk tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang selama ini diterapkan. Izin-izin pembukaan hutan, konsesi tambang di daerah rawan bencana,”
Oleh : Septiwi Mutmainah
INDONESIA kembali dilanda rentetan bencana hidrometeorologi yang memprihatinkan. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama periode 1–25 Januari 2026, telah terjadi sebanyak 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini bukan sekadar statistik—di baliknya ada ribuan keluarga yang kehilangan rumah, harta benda, bahkan nyawa orang-orang tercinta (databoks.katadata.co.id, Januari 2026).
Salah satu tragedi paling memilukan terjadi di Cisarua. Bencana tanah longsor yang melanda kawasan tersebut telah merenggut nyawa 70 orang, dan hingga kini masih ada 10 korban yang dinyatakan hilang. Sementara itu, status darurat bencana banjir dan longsor terus diperpanjang di berbagai daerah seperti Pati, Kudus, Pemalang, Purbalingga, Jember, OKU (Sumatera Selatan), hingga Halmahera Barat. Kondisi ini mencerminkan betapa luasnya dampak bencana yang menimpa rakyat Indonesia di awal tahun 2026 (jabar.inews.id, Januari 2026).
Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?
Ratusan kejadian banjir dan longsor dalam waktu kurang dari satu bulan bukanlah peristiwa biasa. Ini adalah alarm keras yang seharusnya menggugah semua pihak untuk berhenti sejenak dan bertanya: ada apa dengan negeri ini? Bencana yang berulang dengan skala semakin besar dan meluas menunjukkan bahwa kerusakan alam akibat ulah manusia sudah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Deforestasi massif, alih fungsi lahan yang ugal-ugalan, eksploitasi tambang tanpa kendali, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan adalah wajah nyata dari tata kelola alam yang rusak.
Pemerintah memang tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas kejadian alam. Namun tanggung jawab dalam tata kelola alam dan ruang hidup yang buruk tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang selama ini diterapkan. Izin-izin pembukaan hutan, konsesi tambang di daerah rawan bencana, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan mencerminkan betapa rendahnya komitmen penguasa dalam melindungi rakyatnya. Rakyat kecil-lah yang paling merasakan akibatnya: kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, bahkan nyawa (jatengprov.go.id, Januari 2026).
Lebih dalam lagi, akar masalah ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang mendasari kebijakan negara. Dalam logika kapitalisme, alam diperlakukan sebagai komoditas yang harus dieksploitasi demi keuntungan ekonomi segelintir pihak. Hutan dibabat, sungai diuruk, bukit dikeruk—semua demi modal dan profit. Akibatnya, harapan rakyat akan kehidupan yang aman, sejahtera, dan tenteram pun hanyut bersama derasnya banjir yang meluluhlantakkan kampung-kampung mereka.
Islam: Panduan Mengelola Alam untuk Kemaslahatan
Islam memiliki pandangan yang jernih dan komprehensif tentang alam dan pengelolaannya. Sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam sejatinya diciptakan Allah SWT untuk kemanfaatan hidup manusia dan makhluk lainnya, bukan untuk mendatangkan kerusakan. Allah berfirman bahwa kerusakan di darat dan di laut adalah akibat dari perbuatan tangan manusia sendiri (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini sangat relevan dengan kondisi bencana hari ini: banjir dan longsor yang semakin parah tidak hadir begitu saja, melainkan sebagai konsekuensi dari keserakahan manusia dalam memperlakukan alam.
Manusia, dalam perspektif Islam, diposisikan sebagai khalifah fil ardh—wakil Allah di bumi yang diberi amanah untuk mengelola dan merawat alam, bukan merusaknya. Tanggung jawab ini bukan sekadar moral individual, melainkan juga kewajiban kolektif yang harus diwujudkan melalui kebijakan negara. Ketika penguasa membiarkan atau bahkan memfasilitasi perusakan alam demi kepentingan ekonomi semata, mereka telah mengkhianati amanah kekhilafahan yang diemban.
Syariat Islam menetapkan bahwa pengelolaan sumber daya alam khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti hutan, air, dan tambang tidak boleh diserahkan kepada kepentingan privat yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Kebijakan yang melanggar prinsip-prinsip syariat ini, sebagaimana yang berlaku dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini, hanya akan terus mendatangkan bencana.
Oleh karena itu, paradigma kapitalisme sekuler dalam pengelolaan alam dan ruang hidup harus diganti dengan paradigma syariat Islam yang berorientasi pada kemaslahatan bersama, keadilan, dan keberlanjutan. Hanya dengan bersandar pada panduan Ilahi, keselamatan rakyat dan kelestarian alam dapat benar-benar terwujud. (**)
*Penulis Adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Industri Farmasi Bogor


















