Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung Di Lahat

0
3
Dewiq Sholihah/Foto : Ist.

OPINI | HUKUM

“Sekulerisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, secara tidak langsung membentuk orientasi manusia untuk mengejar kepuasan materi semata,”

Oleh : Dewiq Sholihah

Kasus tragis yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan, kembali menyentak kesadaran publik. Seorang pemuda tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, dengan dugaan kuat dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online. Peristiwa ini bukan sekedar tidak kriminal biasa, melainkan potret buram dari krisis yang lebih mendalam yaitu krisis moral, sosial, sekaligus sistemik.

Berdasarkan laporan media, pelaku yang masih berusia 23 tahun diduga telah lama terjerat judi online hingga akhirnya melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan. Bahkan, perlakuan terhadap jasad korban memperlihatkan hilangnya empati dan akal sehat ekstrem ( Metro TV News, 2026;Kompas.id,2026).

Fenomena ini bukan kasus tunggal. dalam beberapa tahun terakhir, berbagai tindak kriminal mulai dari pencurian, penipuan, hingga kekerasan dalam keluarga, kerap dikaitkan dengan kecanduan judi online. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya pada individu pelaku, tetapi juga pada lingkungan dan sistem yang melingkupinya.

Salah satu akar persoalan yang patut dikritisi adalah cara pandang hidup yang berkembang di tengah masyarakat saat ini. Sekulerisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, secara tidak langsung membentuk orientasi manusia untuk mengejar kepuasan materi semata. Dalam kondisi ini, standar perilaku sering kali ditentukan oleh manfaat dan keuntungan, bukan lagi oleh inilai benar dan salah yang bersifat prinsipil.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalis turut memperparah keadaan. Ketimpangan sosial yang semakin nyata membuat sebagian masyarakat kesulittan memenuhi kebutuhan dasar. Dalam tekanan ekonomi tersebut, jalan pintas seperti judi online kerap dianggap sebagai solusi instan untuk memperoleh uang, meskipun resikonya sangat besar. Alih-alih keluar dari kesulitan banyak yang justru terperosok lebih dalam ke jurang kehancuran.

Peran Negara dalam mengatasi persoalan ini pun masih menuai kritik. Judi online masih dapat diakses dengan relative mudah, meskipun berbagai upaya pemblokiran telah dilakukan. Kebijakan yang diambil cenderung bersifat reaktif dan parsial, belum menyentuh akar masalah secara menyeluruh. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dinilai belum memberikan efek jera yang signifikan, sehingga kasus serupa terus berulang.

Dalam pandangann Islam, persoalan ini dipandang secara lebih komprehensif. Islam menjadikan akidah sebagai landasan utama dalam kehidupan, dengan halal dan haram sebagai standar perilaku. Dengan demikian, keimanan berfungsi sebagai benteng pertama yang menjaga individu dari perbuatan menyimpang.

Selain itu, sistem ekonomi Islam dirancang untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar individu. Negara memiliki tanggungjawab untuk mengelola sumber daya dan memastikan distribusi yang adil, sehinngga kesenjangan sosial dapat diminimalkan dan dorongan untuk melakuakn tindakan kriminal dapat ditekan.

Lebih jauh, dalam Negara Islam berfungsi sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Segala bentuk perjudian, termasuk judi online, tidak hanya dilarang, tetapi diberantas secara menyeluruh. Penegakan hukum dilakukan dengan sanksi tegas yang bersifat pencegah dan penebus, sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Tragedi di Lahat seharusnya tidak berhenti sebagai berita yang mengundang keprihatinan sesaat. Peristiwa ini adalah menjadi peringatan keras bahwa ada yang tidak beres dalam tatanan kehidupan saat ini. Jika akar persoalan tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan terjadi, bahkan dalam skala yang lebih luas.

Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dan menyeluruh untuk mengatasi persoalan ini, tidak hanya pada tataran individu, tetapi juga pada sistem yang membentuk perilaku masyarakat. Tanpa perubahan mendasar, kita hanya akan terus menyaksikan kisah-kisah pilu yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. Sadarlah !!. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah Muslimah