Dituntut 3 tahun, Kuasa Hukum 3 Terdakwa (WNA) Keberatan

0
16
Silverius Rivandi Baria, S.H.,M.AD, Ketua Tim kuasa hukum ketiga terdakwa

HUKUM

“Agenda sidang tuntutan dari JPU yang sebelumnya ditunda hampir sebulan pada hari ini (JPU) baru menyampaikan tuntutannya yaitu 3 tahun penjara dan denda kepada ketiga Terdakwa dinilai terlalu berat,”

Timor Tengah Utara I Nusa Tenggara Timur I Lapan6Onine : Ketiga (WNA) terdakwa kasus rokok ilegal di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Ketua Tim kuasa hukum ketiga terdakwa Silverius Rivandi Baria, S.H.,M.AD. , menilai tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara kepada kliennya, dianggap sangat berat.

Ketiga terdakwa (WNA) Tiongkok yaitu, Hu Renhao, Li Shenger, dan Li Jingwei

“Agenda sidang tuntutan dari JPU yang sebelumnya ditunda hampir sebulan pada hari ini (JPU) baru menyampaikan tuntutannya yaitu 3 tahun penjara dan denda kepada ketiga Terdakwa dinilai terlalu berat,” kata penasehat hukum ketiga terdakwa, Silverius Rivandi Baria, S.H.,M.AD, ketika dikonfirmasi, pada Jumat, 8 Mei 2026.

Sebab, kata Rivand Baria, ketiga kliennya tersebut hanya melaksanakan perintah dari bosnya yaitu Chen Chaoqun alias Akong yang sampai saat ini masih berstatus (DPO) “mereka hanya mengikuti perintah dengan iming-iming akan diberikan upah perbulan namun sampai dengan selesai mereka tidak pernah menerima upah”

Dilanjutkan Rivand “ketiga terdakwa tidak pernah mengetahui rokok tersebut ilegal atau tidak dan rokok tersebut juga tidak pernah disebarkan oleh ketiga terdakwa, Itu fakta persidangan, Maka kami menilai (JPU) tidak mampu membuktikan niat jahat (mens rea) serta unsur-unsur pasal yang di dakwakan ke ketiga Terdakwa”

Oleh karena itu, ketiga terdakwa bakal mengajukan pledoi atau nota keberatan dalam sidang berikutnya, 12 Mei 2026 mendatang. Pihak kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan mereka.

“Nanti kita tanggapi dalam pledoi ya, terlalu berat, (harapannya) harus bebas,” tutupnya. (*Oktavianus Kenat/Lpn6)