Keterangan Saksi Feniki Menyudutkan Terdakwa Tedja Widjaja

0
217
“menjelang berkas lengkap terdakwa tedja widjaja  baru meminta damai dan baru memberikan Cek BCA tanggal 15/12/2017 sebesar Rp.8.084.000.000– (8 milyar delapan puluh empat juta) kepada saksi agar saksi mencabut laporannya.”

Jakarta – Lapan6Online : Sidang perkara penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 16/01/19 dengan agenda sidang keterangan saksi.

Dalam fakta persidangan saksi Feniki (calon pembeli tanah) menjelaskan telah membeli tanah yang terletak di Jalan Sunter Permai Raya dan telah membayar lunas 2 (dua) rumah dan 1 (satu) ruko seharga Rp. 8 Milyar, Pada saat Majelis Hakim menanyakan, Apakah dalam pembayaran uang sebesar Rp. 8 milyar tersebut sudah  dibayar dan dalam bentuk apa pembayarannya? Saksi menjawab” Dalam bentuk setoran dan ada yang dibayarkan ke rekening PT. Graha Mahardika dan rekening pribadi Terdakwa.

TERDAKWA TERNYATA MEMINTA DANA PENJUALAN TANAH DITRANSFER KE REKENING TERDAKWA

Kemudian Majelis hakim kembali menanyakan kepada saksi Sebenarnya harus dibayar ke rekening mana? Saksi kembali menjawab, Seharusnya ke rekening PT Graha Mahardika, akan tetapi  diminta oleh Terdakwa agar sebagian dibayar ke rekening pribadi Terdakwa.

KEMBALI TERLIHAT BAGAIMANA TRANSAKSI PERUSAHAAN TETAPI MENGGUNAKAN REKENING PRIBADI
SAKSI MENGUNGKAPKAN PENJUALAN RUKO TANPA SEPENGETAHUAN RUDYONO DARSONO

Feniki saat menjadi saksi di pengadilan negeri jakarta utara

Pada pembahasan penjualan ruko yang dilakukan Terdakwa kepada saksi Feniki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar menanyakan Penjualan/PPJB yang dilakukan apakah benar pada Maret 2012 (Kemudian PPJB diperlihatkan ke Majelis hakim), Saksi menjawab, Benar Yang Mulia. Kemudian Jaksa Bertanya, Apakah pada PPJB tersebut Rudyono Darsono hadir?, Saksi menjawab dengan tegas Tidak. Bahkan saya baru mengenal Rudyono Darsono pada tahun 2015.

BAGAIMANA MUNGKIN RUDYONO DARSONO MENGETAHUI DAN MENYETUJUI  PPJB YANG DILAKUKAN TERDAKWA KEPADA SAKSI FENIKI, SEDANGKAN SAKSI FENIKI BARU MENGENAL PADA TAHUN 2015. INI MENJADI BUKTI BAHWA  DALAM BAP TERDAKWA PADA BUTIR 27 POINT D HAL 16 PPJB TANGGAL 27 MARET 2012 ANTARA TERDAKWA DENGAN SAKSI FENIKI SEBAGAI PEMBELI DAN ATAS PENGETAHUAN DAN PERSETUJUAN RUDYONO DARSONO ADALAH SALAH SATU DIREKTUR DAN PEMEGANG SAHAM
TERBANTAHKAN! DAN DIBUKTIKAN DENGAN AKTA 46 TAHUN 2012 TERTANGGAL 22 FEBRUARI 2012 TENTANG PENGUNDURAN DIRI RUDYONO DARSONO MENJADI DIREKTUR

saya kemudian melaporkan kepolisi dan sampai terdakwa P19 menjadi tersangka kemudian sampai menjelang berkas lengkap terdakwa tedja widjaja  baru meminta damai dan baru memberikan Cek BCA tanggal 15/12/2017 sebesar Rp.8.084.000.000– (8 milyar delapan puluh empat juta) kepada saya dan agar saya mencabut laporannya.” ucap saksi.

Cek BCA tanggal 15/12/2017 sebesar Rp.8.084.000.000- (8 milyar delapan puluh empat juta)

Pada pembahasan terkait bagaimana terhadap PPJB tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menanyakan kepada saksi Apakah rumah dan ruko yang sudah PPJB telah saksi terima, coba saksi jelaskan? Saksi menjawab Belum pernah sampai saat ini, kemudian pada akhir 2017 Terdakwa mengajak damai dan mengembalikan uang saya.

Setelah PPJB tahun 2012, saya selalu menanyakan mengapa rumah dan ruko tersebut belum dibangun? Dan Terdakwa selalu menghindar dan mengambang dalam jawabannnya. Kemudian saya meminta pengembalian uang saya akan tetapi Terdakwa selalu menghindar dan akhirnya terdakwa menjawab belum punya UANG.

Pada sekitar tahun 2015 saya melaporkan ke Polisi dan sudah ditetapkan Tersangka. Dan saya selalu menanyakan dan meminta pengembalian uang saya. Lagi-lagi Terdakwa menghindar dan jawabannya mengambang. Akhirnya menjelang berkas perkara di Polda Metro Jaya akan lengkap atau P-21, Terdakwa meminta damai dan mengembalikan uang saya.” ujar saksi.

Saksi Feniki saat dikonfirmasi awak media

Kemudian Jaksa kembali bertanya artinya setelah Terdakwa tersudut dan berkas laporan Polisi akan dilimpahkan ke Kejaksaan, baru Terdakwa punya niat untukmengembalikan uang saksi? Saksi menjawab Benar sekali!. Setelah tersudut baru mengembalikan. Terdakwa mengatakan bahwa saya mengembalikan uang saksi sebelum saya menjadi Tersangka.

Lagi-lagi terdakwa berkelit dan berbohong kepada majelis di persidangan, padahal laporan polisi yang dilakukan oleh saksi Feniki terjadi pada tanggal 8 juni 2015 lalu penetapan tersangkanya sekitar 2016 sesuai kesaksian Feniki di persidangan. Sedangkan perdamaian dan pengembalian uang terjadi 15 desember 2017 sesuai bukti di persidangan, Rangkaian Kebohongan baru dibuat oleh terdakwa Tedja Widjaja demi mencoba menutupi kebohongan yang telah di buat sebelumnya. JPU Fedrick Adhar mendakwa Tedja Wijaya dengan Pasal 372, Jo.378 KUHP.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini