Satgas Korwil Penindakan KPK Dibantu Kepolisian Tangkap PM, Seorang Kontraktor Trotoar Sudin Bina Marga JakSel, Rugikan Negara Rp 4,4 M

0
37
“Untuk pihak PPK dan penyedia jasa lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp 4,4 miliar,”

Depok – Lapan6Online : Seorang kontraktor berinisial PM ditangkap Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Satgas Korwil) Penindakan KPK. Penangkapan PM yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dibantu aparat kepolisian Polsek Limo, Depok, pada Senin (28/01/2019).

PM ditangkap di sebuah ruko di kawasan Cinere, Depok. KPK melakukan pencarian berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

“DPO atas nama PM ditangkap di sebuah kantor di daerah Cinere, Depok pada Senin 28 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/01/2019).

PM yang merupakan kontraktor penyedia barang atau jasa yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang.

“Untuk pihak PPK dan penyedia jasa lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp 4,4 miliar,” jelas Febri.

Setelah tersangka PM ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Diduga sebelumnya tersangka PM berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri.

Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda. “Penangkapan DPO atas nama tersangka PM merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kerjasama seperti ini kami pandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan,” pungkas Febri. dtc/kop/Lpn6

*Sumber : depoktren.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini