Metro TV Tak Berimbang Beritakan 01 Dan 02! Tegas KPI Jakarta

0
47
“Metro TV menayangkan berita tentang Pilpres 2019 tidak berimbang dengan perbandingan 78% untuk berita terkait pasangan calon 01, netral 15%, dan 7% untuk paslon 02. Selain sisi frekuensi dan durasi yang tidak berimbang, masih kata Puji, tone pemberitaan Metro TV untuk paslon 01 dan 02 juga berbeda. Konten pemberitaan untuk 01 memiliki kecenderungan positif, tapi untuk 02 negatif,”

Jakarta – Lapan6Online : Pemberitaan Metro TV tentang Pilpres 2019 disorot komisi penyiaran. Berdasarkan temuan, Metro TV menampilkan pemberitaan tidak berimbang antara paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Hasil monitoring kami, konten pemberitaan terkait paslon nomor 01 dan 02 ada disparitas frekuensi yang cukup tajam,” kata Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo.

Hal itu diungkap Puji saat pertemuan permintaan klarifikasi, Senin (11/3) kemarin. Selain Puji Hartoyo, rapat klarifikasi dihadiri juga Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan, dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Arif Faturrahman. Adapun dari pihak Metro TV hadir antara lain Fifi Aleyda Yahya (Head Corporate Communication), Kabul Indrawan (Newsgate Manager) dan Budiono (Sekjen Redaksi). Dalam forum itu pihak Metro TV menyampaikan komitmen akan melakukan perbaikan dalam pemberitaan ke depannya.

Metro TV dikatakan dia, menayangkan berita tentang Pilpres 2019 tidak berimbang dengan perbandingan 78% untuk berita terkait pasangan calon 01, netral 15%, dan 7% untuk paslon 02. Selain sisi frekuensi dan durasi yang tidak berimbang, masih kata Puji, tone pemberitaan Metro TV untuk paslon 01 dan 02 juga berbeda.

“Konten pemberitaan untuk 01 memiliki kecenderungan positif, tapi untuk 02 negatif,” imbuh Puji.

Sementara itu Kawiyan mengingatkan dalam Pasal 5 huruf 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa media penyiaran harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Kemudian pada Pasal 36 ayat 4 disebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

“Karena itu kami minta agar Metro TV memperbaiki kebijakan redaksionalnya agar ketidakberimbangan ini segera diperbaiki,” tegas dia.

Kawiyan menambahkan setiap lembaga penyiaran, termasuk Metro TV, wajib menjaga netralitas dan keberimbangan. Hal ini dia ditegaskan menanggapi jawaban jajaran Metro TV yang mengaku mengalami kendala dalam menyajikan berita-berita Pilpres yang menampilkan kedua pihak pasangan calon, baik dalam liputan pemberitaan di lapangan maupun talkshow.

“Hambatan-hambatan teknis di lapangan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menyajikan berita yang tidak berimbang. P3SPS juga mewajibkan lembaga penyiaran untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas,” kata Kawiyan. Ade/rmol/Red/Lpn6

*Sumber : rmol.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini