“Ketika JPU menujukan Akta No. 1 dan 2 tanggal 15 November 2010 yang mana dalam Akta tersebut terdapat tanda tangan Michelle sementara pada saat itu Michelle sedang bersekolah di Amerika dan Akta tersebut ada nama saksi Kumalasari sebagai pemegang saham PT GM.”
Jakarta – Lapan6online : Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali di buka di pengadilan negeri jakarta utara Rabu 13/03/19. persidangan kali ini tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge terdakwa.
Dalam pemeriksaan perkara pidana kali ini berbeda dalam pemeriksaan, saksi darmawan lebih ke tehnik pembangunan gedung bukan kepada pokok perkara pidana yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.
Saksi Darmawan merpakan karyawan PT Bangun Archa Tama (BAT) yang pernah ditugaskan sebgai pengawas proyek pembangunan gedung 8 lantai kampus Uta’ 45, Dirinya hanya mengawasi pembangunan gedung ditugaskan oleh tempatnya bekerja namun saksi tidak tau siapa yang minta terkait tugasnya itu.
Saksi mengatakan saat pembangunan gedung belum sampai selesai namun gedung itu sudah dipergunakan. Saksi juga mengatakan pembangunan gedung tersebut menelan biaya sekitar Rp 30 milyar yang di bayar oleh PT Graha Mahardika dan diketahui oleh terdakwa Tedja yang saat itu Direktur PT tersebut.
Saksi juga menerangkan ada antara 10 sampai 11 progres termin dari kontraktor di berikan kepada saksi di periksa dan di tanda tangani lalu diberikan kepada PT GM finishing awal 2012 . Selain pembangunan gedung kampus ada 10 unit ruko dan renovasi gedung rektorat, serta gedung perpustakaan dengan biaya Rp 9 milyar, saksi mengatakan tidak ada komplain dari pihak Uta’45. Kepada dirinya, karena saksi memang bukan kapasitasnya sebagai penanggung jawab atau pemborong proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar menanyakan. apakah ada surat resmi terkait penugasan saksi sebagai pengawas?
Saksi menjawab, tidak ada surat resmi yang di berikan kepadanya dalam mengawasi hanya sekedar perintah lisan. Begitupun mengenai perijinan, saksi juga menjawab tidak tahu apakah ada perijinan atau tidak.
hanya di minta untuk pengawasan fisik saja.
Lebih lanjut JPU menanyakan, apakah sebagai pengawas, saksi memiliki untuk menilai, layakkah atau bolehkan pembangun tanpa ijin?
Saksi menjawab, tidak boleh namun saksi tetap tidak tahu, mengenai kelayakan bangunan dan apakah proyek itu mempunyai ijin IMB atau tidak.karena tidak pernah di perlihatkan atau di beri tahu oleh pemborong.
Saksi a de charge selanjutnya Kumalasari yang merupakan keponakan Hindarto Budiman.saksi mengatakan, pada tahun 2010 dirinya terlibat dengan PT GM terkait perjanjian akta 58 . Menurut keterangan saksi, saksi pernah lihat Rudiyono di kantor GM. Setelah perjanjian akte 58 mendapatkan laporan bulanan keuangan, ada pembayaran, dan 3 AJB di jaminkan di Bank Artha Graha hadir dalam pengajuan kredit dirinya, terdakwa Tedja dan saksi Pelapor Rudiyono, namun saksi tidak dapat menjelaskan kapan pengajuan itu dilakukan.
Jaksa penuntut umum memperjelas keterangan saksi mengenai foto yang di tunjukan di persidangan yang menurut saksi Itu terjadi pada tahun 2010 yang kemudian di jawab bahwa pesisnya kapan saksi lupa, Padahal dalam persidangan sebelumnya terdakwa menjanjikan akan menghadirkan daksi dari Bank Artha Graha, karena menurut saksi Pelapor, gambar pada Foto itu di ambil pada tahun 2012, pada saat saksi pelapor meminta untuk di kembalikan sertifikat tanah Yayasan yang di Pinjam, oleh terdakwa untuk dipecah. Namun bukannya di pecah dan dikembalikan, malah sertifikat yayasan yang dipinjam oleh terdakwa yang terletak pada lokasi gedung Fakultas teknih tersebut, malah di gadaikan pada bank artha graha.
Kembali kebohongan dan kebohongan pada persidangan di lakukan terdakwa Tedja Widjaja. Ketika JPU menujukan Akta No. 1 dan 2 tanggal 15 November 2010 yang mana dalam Akta tersebut terdapat tanda tangan Michelle sementara pada saat itu Michelle sedang bersekolah di Amerika dan Akta tersebut ada nama saksi sebagai pemegang saham PT GM.
Saksi menjelaskan bahwa dalam Akta tersebut saksi tidak membacanya baru disadari bahwa memang ada kesalahan pada Akta pada tahun 2012, Dan sudah diklarifikasi oleh Notatis untuk di minta kembali (namun tidakndi layani oleh terdakwa. Karena menurut hukum, pasal 1365, yang mengatakan, Setiap akta yang memuat isi atau materi yang salah, maka akta tersebut harus batal demi hukum, tidak dapat di perbaiki atau apapun dan tidak dapat di pergunakan untuk pembuatan atau perbuatan hukum apapun lainnya.
Namun terkait akibat hukum pada Akta tersebut saksi tidak mau menjawab. Mengenai Akta tersebut PT GM sudah memanggil Notaris di klarifikasi, untuk selanjutnya seluruh Akte di PT GM sudah di ratifikasi, sesuatu istilah baru lagi dalam ilmu hukum pidana, terhadap sebuah akta yang cacat Hukum, semakin ngawur saksi terdakwa menjelaskan, karena istilah ratifikasi tersebut, tidak terdapat dalam pasal manapun mengenai akta yang cacat hukum.
Tekait sudah dipecahnya atau di kembalikan atau tidak sertifikat yayasan yang di pinjam oleh terdakwa sesuai dengan surat peminjaman, saksi menjawab tidak tahu. Saksi Kumala diduga salah satu orang yang terlibat dalan pembuatan akta yang di duga Palsu tersebut.
Saksi kumla diduga turut serta dalam pemalsuan Dokumen negara Akta Notaris No.1 dan 2 Notaris Doddy Natamiharja Beaerta tanda tangan Ibu Michelle Darsono. Pada saat Bu Michelle ada di Amerka.
(MasNur)