“Disaksikan oleh Bapak Kepala Dusun Bodok, AGUS, dan pada saat dilakukan pemeriksaan YAN sedang berada di dapur dan dimeja dapur terdapat 1 (satu) buah kotak Cotton Buds yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik bening berklip ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu kemudian dimeja juga ditemukan 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih,”
Parindu/Sanggau/Kalbar, Lapan6Online : Pada Selasa, 23/07/2019 sekira pukul 01.30 WIB di rumah YAN warga Dusun Bodok Rt/Rw 011/006 Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Sedangkan Barbuk (Barang-bukti,red) berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak Cotton Buds, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, 1 (satu) set alat bong yang terbuat dari botol teh pucuk, 1 (satu) unit Handphon merk OPPO type A7 warna hitam biru, uang sebanyak Rp. 350 ribu dengan pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, dan Rp. 50 ribu sebanyak 1 (satu) lembar.
Sementara berdasarkan kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 pukul 01.00 WIB Anggota Polsek Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di kecamatan Parindu Kab. Sanggau selanjutnya team Polsek Parindu yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Parindu Bripka Harsoyo beserta Anggota melakukan Penyelidikan.
Hal ini seperti yang disampaikan Bripka Harsoyo bahwa, “Setelah kami menerima informasi, kemudian kami lanjutkan penyelidikan hingga pada Pukul 01.30 Wib, kami bersama anggota melakukan penggeledahan rumah milik YAN warga Dusun Bodok Rt/Rw 011/006 Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dengan disaksikan oleh Bapak Kepala Dusun Bodok, AGUS, dan pada saat dilakukan pemeriksaan YAN sedang berada di dapur dan dimeja dapur terdapat 1 (satu) buah kotak Cotton Buds yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik bening berklip ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu kemudian dimeja juga ditemukan 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, kemudian di lantai samping lemari terdapat 1 (satu) set alat bong yang terbuat dari botol teh pucuk, dan di atas TV terdapat 1 (satu) unit Handphon merk OPPO type A7 warna hitam biru kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan badan disaku celana bagian belakang terdapat uang hasil penjualan yang diduga Narkotika jenia shabu sebanyak Rp. 350 ribu. Kemudian kami membawa pelaku berikut Barbuk (Barang Bukti,red) yang di bawa dan kami amankan ke Polsek Parindu untuk ditindak lanjuti, “ terang Bripka Harsoyo.
Kemudian, warga membuat Laporan Polisi oleh anggota Polsek Parindu dengan nomor : LP.A / 187 / VII / 2019 / Res. 4.2 / Kalbar / Res Sanggau / Sek Parindu, tanggal 23 Juli 2019. Didampingi 2 (dua) saksi.
Masih menurut Bripka Harsoyo,”Kami kemudian melakukan BAP terhadap Pelapor, terduga pelaku, dan para saksi. Melakukan tes urin terduga pelaku. Melakukan penimbangan BB di Kantor Pegadaian Sanggau. Melakukan pengujian terhadap barang bukti ke BPOM. Kota Pontianak. Melaksanakan poses sidik tuntas. Dan terhadap barang bukti masih diamankan di Mapolsek Parindu sedangkan terduga pelaku berada di Rutan Polsek Parindu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bripka Harsoyo. Saepul/Lapan6Online Perbatasan Kalbar