Aktifis Anti Korupsi LP3K-RI Korlap Kalteng Bakal Laporkan Terkait Operasi Galian C Diduga Illegal Di Barsel

0
245
“Nama oknum warga T juga tidak ada resmi terdaftar sebagai pemilik galian C yang resmi, distamben KUPT DAS Barito di Buntok hanya mencatat dua nama pemilik galian C aktif, yaitu atas nama H Fiat dan H Taufiq Hidayat, sedang proyek multi years Barsel sampai tahun 2020 memakan anggaran sekitar 300M umumnya memerlukan material galian C,”

Barito Selatan/Kalteng, Lapan6Online : Tifkam aktifis LSM Anti Korupsi Lembaga Pendidikan Pencegahan&Pemantauan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI,red) Koordinator Lapangan (Korlap,red) Kalimantan Tengah mengagendakan Operasi Galian C milik oknum warga Buntok (T), bakal dilaporkan ke APH berdasarkan hasil investigasi ke berbagai pihak yang terindikasi galian C milik T operasi tanpa ijin lengkap bahkan diduga kuat tidak memiliki ijin sama sekali.

Operasinya galian C milik oknum warga Buntok T juga berdasarkan penjelasan Kabid (Kepala Bidang,red) Perizinan Terpadu Dinas PTSP Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah belum ada mengajukan perijinannya, artinya oknum T operasikan galian C diduga tidak resmi memproses perijinan melalui dinas PTSP Barsel.

Dok foto Stock File material galian C diduga berasal dari galian C milik T di Desa Parigi, Masimpun Kecamatan Dusun Selatan, Kota Buntok, Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Foto2 : Dok.Lapan6online.com

Sementara itu, dari Dinas Tamben, nama oknum warga T juga tidak ada resmi terdaftar sebagai pemilik galian C yang resmi, distamben KUPT DAS Barito di Buntok hanya mencatat dua nama pemilik galian C aktif, yaitu atas nama H Fiat dan H Taufiq Hidayat, sedang proyek multi years Barsel sampai tahun 2020 memakan anggaran sekitar 300M umumnya memerlukan material galian C, jika hanya ada dua pemilik resmi galian C jelas kebutuhan lapangan tidak akan mencukupi.

Dari Dishut KUPT DAS Barito diketahui areal galian C milik oknum T berada diwilayah PT HPH TKM, artinya galian C wajib memiliki IPPKH dan mou dengan PT.HPH TKM sebagai Badan Usaha induk bidang Kehutanan,anehnya areal galian C milik T bisa aktif tanpa memiliki izin terkait, ada apa?

Dok foto penggunaan material galian C milik T di proyek Jln Mayor Pithel oleh PT Kontraktor KM, foto areal Desa Parigi, Madimpun, Kecamatan Dusun Selatan, Kota Buntok yang berada di PT .HPH TKM. Foto2 : Tim Lapan6online.com Kalteng

Material digunakan kontraktor KM asal dan kantor Pusat Palangkaraya dengan pagu anggaran Rp 28 M lebih selama tahun 2018-2020 yang akan datang, material galian C diperkirakan memakan anggaran sekitar Rp. 5-10 M sebagaimana dijelaskan Tifkam kepada awak media Lapan6online.com perwakilan Kalteng lewat tlp dan wa perwakilan.

Dampak buruk dari dugaan illegal galian C ini retribusi Daerah dan atau Pajak Daerah termaduk PNB tidak dibayarkan oleh terduga pemilik galian C pk T warga Kota Buntok tersebut, dugaan ada penggelapan pajak Daerah dan atau retribusi Daerah dan atau PNBP sebagai PAD Barsel, ini bermuatan pidana penggelapan asal bisa dibuktikan secara hukum.

Dari aspek UU Minerba Np 41 tahun 2009 Pasal 158 dan Pasal 161 ancaman sanksinya cukup berat, penjara dan denda dan pada Pasal 161 jeratan pasal ini identik dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yakni semua pihak yang terlibat bisa dijerat dengan UU Minerba tersebut diatas yakni Illegal Mining galian C, ayo rekan APH (aparat penegak hukum,red) tegakan hukum demi keadilan dan kesejahteraan bersama.Tidak itu saja, dari UU Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009 Jo PP No 27 tahun 2012 Jo Permen. LH No 7 tahun 2016 dengan ancaman variatif sanksi penjara dan denda, asal bisa dibuktikan secara hukum oknum pengelola galian C diduga Illegal bisa dikenakan Pasal berlapis demikian dijelaskan Tim Hukum LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah kepada awak media Lapan6online.com.

Menurut Tifkam aktifis LP3K-RI Korlap Kalteng keberanian oknum T membuka areal galian C tanpa izin itu lantaran ada back up dari oknum aparat,dan ada kaitan dengan pejabat PU PR Barsel sehingga material galian C bisa digunaksn untuk proyek multi years sampai tahun 2020 yang akan datang.

Ungkap Tifkam semua data terkait dugaan galian C milik oknum warga Buntok pk T sudah ia kantongi, termaduk tetduga aparat yang ikut memback galian C tersebut sudah dikantongi juga, hak Tifkam untuk melaporkan dugaan kasus illegal galisn C kepada aparat hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku tentunya.

Cara ini jelas menyimpang dari aturan hukum yang berlaku,pembiaran terhadap dugaan kasus Illegal galian C menunjukan atau setidaknya memberikan isyarat lemahnya penegakan hukum bidang Lingkungan wilayah Barsel, kita semua berhak mendorong aparat hukum terkait agar segera bertindak tegas terhadap semua pelanggaran dan kejahatan yang terjadi agar rasa aman, tertib hukum, perlindungan hukum berlaku secara merata dan umum, tidak ada lagi kesan tebang pilih, bravo APH Jaya NKRI, dorong APH bertindak adil semoga Barsel menjadi lebih baik. Tim Lapan6online.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini