“Adanya rencana dalam anggaran kementerian keuangan RI untuk membeli mobil mewah sebanyak 101 unit senilai Rp 147 miliar yang direncanakan untuk memfasilitasi para menteri kabinet kerja Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di periode tahun 2019-2024,”
Lapan6Online : Gaya hidup para pejabat di negeri ini mendapat sorotan tajam dari Mr. Kan, salah seorang pengamat hukum dan politik.
Dalam rilis yang disampaikan melalui selular, pada Sabtu (25/8/2019), Mr. Kan dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut bertolak belakang bahkan bertentangan dengan Pancasila.
Pendapat dan sorotan tajamnya ini dimaksudkan demi kepantingan publik dan rasa keadilan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pejabat Negara yang melakukan perbuatan “BERGAYA HIDUP MEWAH,” dengan kondisi negara dan bangsa yang masih serba kekurangan merupakan suatu wujud perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai PANCASILA.” Tegasnya.
Ditambahkan pengamat hukum dan politik ini, pejabat negara yang melakukan perbuatan “bergaya hidup mewah dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok di atas kepentingan umum merupakan suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila atau tidak sesuai dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, tambahnya, pejabat negara yang melakukan perbuatan “BERGAYA HIDUP MEWAH,” dalam kondisi keuangan negara yang sangat memprihatinkan miskinya juga bertentangan dengan tujuan Negara (Nasional).
“Perlu kita ketahui, tujuan Nasional adalah untuk menyelenggarakan kepentingan umum yang jauh di atas kepentingan apa pun, bukan sebaliknya, ” ujarnya.
Mr. Kan merespon dan mengkritisi adanya rencana dalam anggaran kementerian keuangan RI untuk membeli mobil mewah sebanyak 101 unit senilai Rp 147 miliar yang direncanakan untuk memfasilitasi para menteri kabinet kerja Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di periode tahun 2019-2024.
“Perbuatan tersebut menunjukkan suatu perencanaan yang lebih mengutamakan penyelenggaraan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.” Kritiknya.
Dirinya mengingatkan bahwa semua peraturan perundang-undangan mengamanatkan seluruh pejabat negara dan perangkat daerah dari tingkat paling bawah hingga paling tinggi, yakni sampai tingkat Presiden Republik Indonesia diwajibkan atau diharuskan untuk setia dan taat memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, lanjutnya, apabila dikemudian hari terbukti adanya pejabat negara yang melakukan perbuatan “bergaya hidup mewah” patut diberhentikan dari jabatannya, seperti halnya Organisasi Masyarakat (ORMAS) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Dalam hal ini, perlu diingatkan kembali bahwa supremasi hukum harus selalu ditegakkan dengan satu prinsip bahwa semua sama di hadapan hukum “Equality Before The Law.” Imbunya. H