Masak Koruptor Dan Pencuri Sendal Diperlakukan Sama? Kata Laode M Syarif

0
60
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto2 : Net
“Saya pikir menyayangkan selama inu kalau kita menganggap korupsi itu serius crime bahkan ada ordinary crime. Tapi perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sendal? seharunya enggak cocok,”

Jakarta, Lapan6Online : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap dari para wakil rakyat yang terkesan mengebut sejumlah pembahasan dan pembuatan Undang Undang. Mulai dari Rancangan Undang Undang (RUU) KPK, RUU KUHP, hingga RUU Pemasyarakatan yang dinilai mengecam spririt pemberantasan korupsi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Begitu kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/9).

“Kalau kita lihat dalam dua minggu ini terjadi hal yang luar biasa yang berhubungan antikorupsi. Pertama, perubahan UU KPK, KUHP kalau dulu hukuman minimum 4 tahun sekarang jadi 2 tahun. Sekarang ada RUU Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana tidak dibutuhkan untuk remisi,” beber Laode.

Menurut Laode, adanya RUU Pemasyarakatan yang malah terkesan mentolerir kejahatan luar biasa seperti korupsi itu menunjukkan kemerosotan pemberantasan korupsi.

“Jadi, memang jatuh,” sesalnya.

Terkait serangkaian UU yang terkesan dikebut oleh DPR dan Pemerintah ini, Laode enggan menafsirkan lebih jauh sebab dirinya hanya sebagai pelaksana UU. Menurut dia, masyarakat pun bisa menilai dengan sendirinya terkait RUU Pemasyarakatan ini.

“Menurut saya sistematis. Sekali lagi kami ini masyarakat penegak hukum. Kami tidak bisa buat UU, kami hanya menjalankan, tapi kami kurang tahu. Masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pmerintah dan DPR,” tutur Laode.

Yang jelas, kata Laode, pihaknya sangat menyayangkan RUU Pemasyarakatan yang menganggap kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) tidak sama dengan maling-maling kecil seperti pencuri sendal. “Saya pikir menyayangkan selama inu kalau kita menganggap korupsi itu serius crime bahkan ada ordinary crime. Tapi perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sendal? seharunya enggak cocok,” demikian Laode.

Sekadar informasi, UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan ini dinyatakan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. rmol/Lpn6

*Sumber :rmol.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini