Pejabat Perindo Kena OTT KPK Terkait Impor Ikan

0
30
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto2 : Net
“Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan,”

Lapan6Online : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9/2019).

Dari sejumlah pihak yang ditangkap KPK, terdapat sejumlah petinggi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebuah BUMN yang bergerak di bidang perikanan.

“Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Total sembilan orang yang diamankan terdiri dari tiga orang jajaran direksi Perum Perindo dan sisanya merupakan pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir. Tiga petinggi Perum Perindo itu dibekuk lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait impor ikan. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK menyita USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta yang diduga merupakan barang bukti suap.

“Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem,” katanya.

Para pihak yang dibekuk, termasuk tiga petinggi Perum Perindo saat ini sedang diperiksa intensif di Gedung KPK, Jakarta. Lembaga Antikorupsi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” kata Syarif. [rok/in/Lpn6]

*Sumber : inilah.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini