“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian,”
Jakarta, Lapan6Online : Dua auditor pada Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2015 diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (8/10) lalu. Keduanya adalah Sutresno dan Siti Noor Jannah.
Mereka diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam pelaksanaan Program Kedaulatan Pangan tahun anggaran 2015 di Kementan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menguraikan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Baik Sutresno maupun Siti Noor Jannah juga masih aktif bekerja di Kementan.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Rabu (9/10).
Dalam kasus ini, pengadaan alsintan berupa traktor roda dua, pompa air, traktor roda empat, rice tranplanter, seeding tray dan excavator tidak sesuai pedoman berlaku.
Kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada tahun 2015 itu diduga tidak sesuai pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun pengadaan ini bersumber dari APBN refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1,6 triliun.
Ada lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alsintan yang dikeluarkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Kelima sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray, dan pompa air. rmol/red
*Sumber : rmol.id